Jumat, 21 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Menko Polhukam Minta Kepolisian Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim

Editor : Hana oleh Editor : Hana
17 Maret 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Menko Polhukam Minta Kepolisian Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim
Share on FacebookShare on Twitter
Screen Shot 2022 03 17 at 10.14.37 - Menko Polhukam Minta Kepolisian Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim
Sumber Foto: Tayangan Kanal Youtube Kemenko Polhukam

 

Jakarta, koranindopos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki pernyataan kontrovesial Pendeta Saifudin Ibrahim, karena bikin gaduh, meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat beragama.

Menyusul pernyataan Kontrovesial seorang pendeta Saifudin Ibrahim meminta Kementerian Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran yang viral di Medsos

“Karena komentar Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin gaduh, bikin banyak orang marah, mengadu domba umat beragama. Polisi agar segera menyelidiki dan segera ditutup akunnya,” tandas Menko Polhukam, melalui update Kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).

Artikel Terkait

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2 Dibuka September 2026

Kebakaran Rumah di Joglo Jakarta Barat, 10 Mobil Damkar Dikerahkan

Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi MBG, dari Mitra SPPG hingga Pengurus Yayasan

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1968 yang diperbaharui dari UU Program Nasional Perumusan Standar.(PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 oleh Presiden Soekarno tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu mengacam hukuman yang tidak main-main lebih dari lima tahun hukumannya.

Menko Polhukam menuturkan bahwa barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok di dalam Islam adalah Alquran yang mempunyai ayat 6666, tidak boleh dikurangi. Apalagi dikurangi 300 ayat misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam.

“Apalagi dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” tegas Menko Polhukam.

Itulah sebabnya dulu, lanjut Menko Polhukam, bahwa banyak orang begitu banyak menafsirkan Al Quran, maka Presiden Soekarno membuat PNPS tahun 1965 yang mengancam bahwa siapa yang menodai agama lain agar dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, saat ini sudah mulai masyarakat mencari pernyataan kontrovesial tersebut. Jangan seperti itu, tetapi harus PNPS. Etika orde lama (Orla) PNPS ingin direvisi lagi itu tetapi yang lolos agar tetap berlaku.

“Ketika saya menjadi hakim Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2020, ketika diuji di MK bahwa UU ini isinya benar cuma kalimat-kalimat supaya diperbarui oleh DPR tetapi sampai sekarang belum diperbarui artinya UU itu masih tetap berlaku,”katanya

Menko Polhukam mengajak masyarakat agar menjaga kerukunan umat beragama. “Kita tidak melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal yang sensitif seperti itu,” ujarnya.(dni)

Topik: KepolisianMenko Polhukam

TerkaitBerita

Program Magang Nasional
Nasional

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2 Dibuka September 2026

oleh Editor : Hairul
21 Agustus 2026
Kebakaran Rumah di Joglo Jakarta Barat, 10 Mobil Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Kebakaran Rumah di Joglo Jakarta Barat, 10 Mobil Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
21 Agustus 2026
Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi MBG, dari Mitra SPPG hingga Pengurus Yayasan
Nasional

Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi MBG, dari Mitra SPPG hingga Pengurus Yayasan

oleh Editor : Affandy
21 Agustus 2026
Lompatan Mega Proyek 1,6 GW Data Center Indonesia: IDCEC Resmi Hadir Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Nasional

Lompatan Mega Proyek 1,6 GW Data Center Indonesia: IDCEC Resmi Hadir Perkuat Ekosistem Digital Nasional

oleh Editor : Akula
20 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Sulit Menahan Craving Gorengan Saat Diet? Dokter Gizi Bagikan Trik Sederhana

Sulit Menahan Craving Gorengan Saat Diet? Dokter Gizi Bagikan Trik Sederhana

21 Agustus 2026
Kartu Kredit Indonesia Resmi Meluncur, Begini Cara Aktivasi dan Penggunaannya di BCA

Kartu Kredit Indonesia Resmi Meluncur, Begini Cara Aktivasi dan Penggunaannya di BCA

21 Agustus 2026
Saham RANS Turun di Bawah Harga IPO, Antrean Jual Tembus 1 Juta Lot

Saham RANS Turun di Bawah Harga IPO, Antrean Jual Tembus 1 Juta Lot

21 Agustus 2026
HUAWEI FreeClip 2 S

Huawei Hadirkan HUAWEI FreeClip 2 S, TWS Open-Ear dengan Desain Premium dan Fitur AI

21 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4410 shares
    Share 1764 Tweet 1103
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Danantara Buka Suara soal GOTO Terdepak dari Indeks MSCI

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya