Sabtu, 30 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Menko Polhukam Minta Kepolisian Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim

Editor : Hana oleh Editor : Hana
17 Maret 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Menko Polhukam Minta Kepolisian Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim
Share on FacebookShare on Twitter
Screen Shot 2022 03 17 at 10.14.37 - Menko Polhukam Minta Kepolisian Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim
Sumber Foto: Tayangan Kanal Youtube Kemenko Polhukam

 

Jakarta, koranindopos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki pernyataan kontrovesial Pendeta Saifudin Ibrahim, karena bikin gaduh, meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat beragama.

Menyusul pernyataan Kontrovesial seorang pendeta Saifudin Ibrahim meminta Kementerian Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran yang viral di Medsos

“Karena komentar Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin gaduh, bikin banyak orang marah, mengadu domba umat beragama. Polisi agar segera menyelidiki dan segera ditutup akunnya,” tandas Menko Polhukam, melalui update Kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).

Artikel Terkait

“Pesta Babi” dan Ujian Keterbukaan Informasi dalam Demokrasi

Kemkomdigi Klaim Layanan Telekomunikasi di Sumatera Pulih 100 Persen Pascablackout

MORAZEN Yogyakarta Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Masjid di Kulon Progo

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1968 yang diperbaharui dari UU Program Nasional Perumusan Standar.(PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 oleh Presiden Soekarno tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu mengacam hukuman yang tidak main-main lebih dari lima tahun hukumannya.

Menko Polhukam menuturkan bahwa barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok di dalam Islam adalah Alquran yang mempunyai ayat 6666, tidak boleh dikurangi. Apalagi dikurangi 300 ayat misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam.

“Apalagi dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” tegas Menko Polhukam.

Itulah sebabnya dulu, lanjut Menko Polhukam, bahwa banyak orang begitu banyak menafsirkan Al Quran, maka Presiden Soekarno membuat PNPS tahun 1965 yang mengancam bahwa siapa yang menodai agama lain agar dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, saat ini sudah mulai masyarakat mencari pernyataan kontrovesial tersebut. Jangan seperti itu, tetapi harus PNPS. Etika orde lama (Orla) PNPS ingin direvisi lagi itu tetapi yang lolos agar tetap berlaku.

“Ketika saya menjadi hakim Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2020, ketika diuji di MK bahwa UU ini isinya benar cuma kalimat-kalimat supaya diperbarui oleh DPR tetapi sampai sekarang belum diperbarui artinya UU itu masih tetap berlaku,”katanya

Menko Polhukam mengajak masyarakat agar menjaga kerukunan umat beragama. “Kita tidak melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal yang sensitif seperti itu,” ujarnya.(dni)

Topik: KepolisianMenko Polhukam

TerkaitBerita

“Pesta Babi” dan Ujian Keterbukaan Informasi dalam Demokrasi
Nasional

“Pesta Babi” dan Ujian Keterbukaan Informasi dalam Demokrasi

oleh Editor : Affandy
30 Mei 2026
Kemkomdigi Klaim Layanan Telekomunikasi di Sumatera Pulih 100 Persen Pascablackout
Nasional

Kemkomdigi Klaim Layanan Telekomunikasi di Sumatera Pulih 100 Persen Pascablackout

oleh Editor : Affandy
29 Mei 2026
MORAZEN Yogyakarta
Nasional

MORAZEN Yogyakarta Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Masjid di Kulon Progo

oleh Editor : Hana
29 Mei 2026
Rayakan Iduladha 1447 H, Kemnaker Gelar Pemotongan Hewan Kurban Sebanyak 93 Ekor
Nasional

Rayakan Iduladha 1447 H, Kemnaker Gelar Pemotongan Hewan Kurban Sebanyak 93 Ekor

oleh Editor : Anggoro
28 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gandeng ‘The Twins’ Dharma Bangun Avarta Media, Acha Septriasa Lahirkan IP Original

Gandeng ‘The Twins’ Dharma Bangun Avarta Media, Acha Septriasa Lahirkan IP Original

30 Mei 2026
Kapok Kena Zonk Belanja Online, Arie Untung Kini Alihkan Dukungan ke Sepatu Lokal

Kapok Kena Zonk Belanja Online, Arie Untung Kini Alihkan Dukungan ke Sepatu Lokal

30 Mei 2026
BURSA TRANSFER: Pemain Atletico Madrid, Julian Alvarez, merayakan gol ketiga timnya dalam laga leg pertama babak 16 besar Liga Champions melawan Tottenham Hotspur pada Rabu (11/3/2026) dini hari WIB. (Foto: (c) AP Photo/Jose Breton)

Atletico Madrid Sindir Barcelona lewat Media Sosial

30 Mei 2026
BERLANGSUNG SAKRAL: Para seniman turut menerbangkan lampion perdamaian dalam rangkaian Pabbajja Samanera Sementara di Marga Utama, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah pada Sabtu (23/12/2023) lalu. (Foto Ilustrasi: ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Peserta Perayaan Waisak di Borobudur Wajib Pakai Busana Serba Putih

30 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3320 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Neymar Resmi Perkuat Timnas Brasil

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Barcelona Sumbang Delapan Pemain di Timnas Spanyol

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya