koranindopos.com – Jakart. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, khususnya ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar, yang disebarkan melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan resmi dengan ketiga negara tersebut.
“Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan dengan Kamboja, Thailand, dan Myanmar,” tegas Menteri P2MI dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Peringatan ini muncul menyusul sejumlah kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara nonprosedural di Kamboja dan Myanmar, banyak di antaranya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa bekerja sebagai penipu daring (online scammer).
Menteri Abdul Kadir menyebut tawaran kerja dari ketiga negara tersebut kerap kali datang melalui media sosial atau pesan pribadi, yang terlihat menggiurkan namun ternyata menjebak.
“Jadi, jika ada tawaran pekerjaan datang dari tiga negara tersebut, mohon untuk lebih jauh berhati-hati karena ada begitu banyak kasus TPPO yang terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sangat serius menangani kasus-kasus ini dan mendorong masyarakat untuk ikut aktif mencegahnya.
Menteri P2MI mengajak seluruh warga untuk ikut membantu menyebarkan informasi dan pemahaman terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal. Ia meminta agar masyarakat melaporkan bila ada keluarga, tetangga, atau teman yang mendapatkan tawaran mencurigakan ke negara-negara tersebut.
“Tolong bantu beri pemahaman juga kepada mereka, sudah banyak contoh-contoh kasus yang terjadi. Kami sangat berharap seluruh warga ikut membantu pemerintah agar tidak ada lagi kasus-kasus kematian warga kita di luar negeri karena terjebak bekerja sebagai online scammer,” tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian P2MI terus berupaya memperketat pengawasan dan memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman dan legal.
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jalur resmi penempatan yang terdaftar di pemerintah guna menghindari potensi menjadi korban eksploitasi di luar negeri.