Kamis, 13 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Menyoroti Persyaratan Posisi Dirjen Imigrasi

Editor : Akula oleh Editor : Akula
10 Oktober 2022
in Nasional
A A
0
Dirjen Imigrasi
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Menyoroti lowongan terbuka Non PNS untuk jabatan Direktur Jenderal atau Dirjen Imigrasi, sejumlah persyaratan menjadi tanda tanya besar.

JIka mengacu kepada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB yang diatur dalam UU No 30 th 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan yang tertera dalam website www.bphn.go.id surat keberatan seleksi Dirjen Imigrasi untuk Non PNS dapat diajukan, karena melihat fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Pasca Sarjana menjadi salah satu syarat yang tertuang dalam surat nomor SEK-KP.03.03-671, lantas sosok seperti apa yang pantas menduduki jabatan Dirjen Imigrasi? Tak hanya mengandalkan pendidikan pasca sarjana, namun spesifikasi calon Dirjen dan latar belakangnya tidak memiliki catatan kelam. Karena sejatinya imigrasi merupakan pintu masuk negara. Bukan semata-mata terbuka, namun pihak swasta berlomba membidik posisi tersebut.

Sebelumnya, 10 orang telah lulus melewati tahap awal seleksi JPT utama dan JPT madya, seleksi tahap selanjutnya harus segara dilaksanakan sesuai dengan pengumuman panitia seleksi. Namun, sayang hingga kini seleksi tersebut belum ada kelanjutan, dan justru muncul nama dari pihak swasta yang digadangkan oleh istana. Jika panitia tidak dapat melanjutkan selsksi tersebut, maka panitia telah melakukan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum pemerintahan yang baik (AUPB) Pasal 10 ayat (1) UU no 30 th 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tindak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Dapat disimpulkan pelanggaran asas ini merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH perdata dan mewajibkan pelanggar untuk menganti rugi dari perbuatannya yang menimbulkan kerugian. Lantas seperti apa kelanjutan sorotan perbutan posisi dirjen Imigrasi nantinya?

Artikel Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Penistaan Agama di Festval The Sounds Project

Meski demikian, perlu diketahui, dilansir dari laman web https://peraturan.bpk.go.id tertuang dalam Pasal 106 ayat
1. JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
2. JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Namun, perekrutan Non PNS untuk menjadi JPT baik Utama maupun madya pada kementerian atau Lembaga sah saja, dengan catatan untuk Imigrasi perlu diperhatikan secara benar dan penuh seksama oleh pemerintah mengingat adanya tugas tugas keamanan dan menyangkut rahasia negara. (AL)

Topik: Dirjen ImigrasiPNS

TerkaitBerita

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras
Peristiwa

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

oleh Editor : Affandy
13 Agustus 2026
Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?
Nasional

Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?

oleh Editor : Affandy
13 Agustus 2026
SOROTAN PUBLIK: Suasana booth Newport di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. (Foto: Dok./facebook BrilioVideoIndonesia)
Nasional

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Penistaan Agama di Festval The Sounds Project

oleh Editor : Memoarto
13 Agustus 2026
KP2MI
Nasional

KP2MI Buka Pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kapasitas Program SMK Go Global

oleh Editor : Hairul
12 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

13 Agustus 2026
Diagnosis Usus Buntu Bisa Berbeda Saat Diperiksa Lagi, Ini Penjelasan Dokter

Diagnosis Usus Buntu Bisa Berbeda Saat Diperiksa Lagi, Ini Penjelasan Dokter

13 Agustus 2026
MSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia dari Indeks Global, Berlaku Akhir Agustus 2026

MSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia dari Indeks Global, Berlaku Akhir Agustus 2026

13 Agustus 2026
Epson EcoTank Tembus 100 Juta Unit Global, Inovasi Printer Tangki Tinta Berawal dari Indonesia

Epson EcoTank Tembus 100 Juta Unit Global, Inovasi Printer Tangki Tinta Berawal dari Indonesia

13 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4324 shares
    Share 1730 Tweet 1081
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kasus COVID-19 di Taiwan Melonjak, Hampir 19 Ribu Kunjungan Tercatat dalam Sepekan

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya