
ATURAN KETAT: Kota Welington, Selandia Baru. Pemerintah setempat sedang menyusun undang-undang antirokok yang akan diundangkan pada 2027.
SELANDIA BARU, koranindopos.com – Anak-anak Selandia Baru usia 14 tahun akan menjadi objek undang-undang larangan merokok. Namun bukan sekarang. Target pemerintah negara tersebut akan memberlalukan regulasi itu pada 2027. Saat ini, produk hukum tersebut dalam proses penyusunan dan rancangannya akan diajukan pada Juni tahun 2022.
Dilansir dari Reuters, aturan itu bakal diterapkan bagi warga kelahiran setelah 2013, atau yang akan memasuki usia 14 tahun saat undang-undang itu berlaku. Undang-undang itu diberlakukan bertujuan untuk menghapus budaya merokok di negara itu selamanya.
“Kami ingin memastikan remaja tidak akan pernah mulai merokok, jadi kami akan menjadikan penjualan dan suplai rokok tembakau sebagai pelanggaran untuk kelompok remaja baru,” ungkap Menteri Kesehatan Persemakmuran Selandia Baru, Ayesha Verrall.
Verrall menerangkan, kandungan nikotin di semua rokok yang dijual saat ini juga akan dikurangi. Verrall menjelaskan bahwa pemerintah juga akan berkonsultasi dengan gugus tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan ke depan sebelum mengajukan rancangan aturan baru ini ke parlemen pada Juni tahun depan. Aturan itu akan membuat ritel industri tembakau di Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia. (cnni/brg)









