koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Bungo, Jambi. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya dugaan pelanggaran berupa pencoblosan surat suara secara bersamaan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, sidang perkara nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlangsung pada Senin (17/2) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Hakim MK meminta agar kotak suara Pilbup Bungo dibuka guna memverifikasi dugaan pencoblosan lebih dari satu sekaligus. Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap daftar hadir pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dicurigai memiliki tanda tangan serupa.
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menginstruksikan pembukaan kotak suara di TPS 06, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. “Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan,” ujar Saldi Isra di hadapan peserta sidang.
Temuan adanya surat suara yang dicoblos secara bersamaan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses pemungutan suara di Pilbup Bungo. Jika terbukti ada kecurangan sistematis, hasil pemilu bisa saja dibatalkan atau dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang bermasalah.
Sidang sengketa ini masih berlanjut, dan MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil serta berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Semua pihak, baik pasangan calon maupun masyarakat, menantikan hasil akhir dari persidangan ini yang akan menentukan keabsahan hasil Pilbup Bungo 2025.(dhil)