koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan menyatakan penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan ini diumumkan oleh MK pada Senin (22/4/2024), setelah sidang pembacaan putusan.
Moh. Mahfud MD, yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03, menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung dissenting opinion, yang merupakan pandangan berbeda dari sebagian hakim. Mahfud menjelaskan bahwa biasanya tidak ada dissenting opinion dalam kasus seperti ini, namun keputusan hari ini menandai keberadaan pandangan berbeda. Ia juga menekankan bahwa sejak dulu, putusan MK haruslah seragam, tetapi dalam kasus ini, hal tersebut tidak dapat terpenuhi.
Di sisi lain, Calon Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo, menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan MK. Ganjar mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Ia menegaskan bahwa proses di MK telah berjalan sesuai dan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para relawan dan masyarakat.
Para pihak yang terlibat dalam sidang, termasuk tim kuasa hukum pasangan calon, juga memberikan tanggapannya terhadap putusan MK. Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyatakan penghargaan terhadap MK dan menyatakan bahwa putusan tersebut menunjukkan ketegasan MK dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, seluruh dalil kecurangan pemilu yang diajukan oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbantahkan. Yusril juga menyebut bahwa dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi tidak memengaruhi putusan MK.
Dalam konsekuensi putusan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menyatakan bahwa naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional tetap sah berlaku.
Putusan MK ini menandai akhir dari proses perselisihan hasil pemilihan umum dan menegaskan kembali pemenang Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran akan segera ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU RI. (hai)