Koranindopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada sidang pleno MK, Kamis (23/7/2026). Mahkamah menilai perlindungan terhadap sisa kuota merupakan bagian dari kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan mengenai pilihan layanan tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit agar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin perlindungan yang adil bagi pengguna jasa.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” ujar Adies.
Melalui amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Mahkamah menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis penyelenggara telekomunikasi.
Menurut MK, pemerintah dan operator harus memastikan adanya perlindungan yang proporsional terhadap hak konsumen melalui berbagai pilihan layanan yang fleksibel, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi lain yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pelanggan, baik pengguna layanan prabayar maupun pascabayar, berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayar apabila masih memiliki sisa kuota.
Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa:
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat.
- Kompensasi.
- Pengembalian dana (refund).
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan formula tarif yang harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Apabila dilakukan penyesuaian tarif di masa mendatang, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi agar kebijakan yang dihasilkan tetap berkeadilan.
Selain itu, operator telekomunikasi juga diwajibkan meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Penyelenggara juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time, serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang perlu mendapatkan perlindungan hukum bukan sekadar kuota internet sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh konsumen.
Menurutnya, pembayaran paket data telah melahirkan hak bagi pelanggan untuk menikmati manfaat layanan sesuai volume yang dibeli.
“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ujar Liliek.
Ia menambahkan, apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun pilihan perlindungan yang layak, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak milik pengguna sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi landasan penting dalam pembenahan layanan telekomunikasi di Indonesia. Operator seluler nantinya diharapkan menghadirkan pilihan paket data yang lebih beragam dengan perlindungan yang lebih jelas terhadap sisa kuota pelanggan.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong segera menyusun regulasi turunan yang mengatur implementasi putusan tersebut agar kepentingan konsumen tetap terlindungi tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.
Dengan putusan ini, pengguna layanan internet di Indonesia berpeluang memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas manfaat layanan yang telah dibayarkan, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.(Dhil)










