Jumat, 24 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
in Nasional
A A
0
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

Foto: dok. mk

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada sidang pleno MK, Kamis (23/7/2026). Mahkamah menilai perlindungan terhadap sisa kuota merupakan bagian dari kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan mengenai pilihan layanan tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit agar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin perlindungan yang adil bagi pengguna jasa.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” ujar Adies.

Melalui amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Artikel Terkait

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering

BGN Perkenalkan Lima Pejabat Baru, Fokus Perbaiki Tata Kelola dan Program Makan Bergizi Gratis

Dirut Agrinas Pangan Tak Tahu Soal Pengadaan Kipas Rp 1,8 T

Mahkamah menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis penyelenggara telekomunikasi.

Menurut MK, pemerintah dan operator harus memastikan adanya perlindungan yang proporsional terhadap hak konsumen melalui berbagai pilihan layanan yang fleksibel, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi lain yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pelanggan, baik pengguna layanan prabayar maupun pascabayar, berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayar apabila masih memiliki sisa kuota.

Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa:

  • Akumulasi atau rollover kuota.
  • Perpanjangan masa aktif.
  • Pengalihan manfaat.
  • Kompensasi.
  • Pengembalian dana (refund).
  • Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.

Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan formula tarif yang harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Apabila dilakukan penyesuaian tarif di masa mendatang, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi agar kebijakan yang dihasilkan tetap berkeadilan.

Selain itu, operator telekomunikasi juga diwajibkan meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Penyelenggara juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time, serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang perlu mendapatkan perlindungan hukum bukan sekadar kuota internet sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh konsumen.

Menurutnya, pembayaran paket data telah melahirkan hak bagi pelanggan untuk menikmati manfaat layanan sesuai volume yang dibeli.

“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ujar Liliek.

Ia menambahkan, apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun pilihan perlindungan yang layak, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak milik pengguna sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi landasan penting dalam pembenahan layanan telekomunikasi di Indonesia. Operator seluler nantinya diharapkan menghadirkan pilihan paket data yang lebih beragam dengan perlindungan yang lebih jelas terhadap sisa kuota pelanggan.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong segera menyusun regulasi turunan yang mengatur implementasi putusan tersebut agar kepentingan konsumen tetap terlindungi tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.

Dengan putusan ini, pengguna layanan internet di Indonesia berpeluang memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas manfaat layanan yang telah dibayarkan, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.(Dhil)

Topik: MKsisa kuota internet

TerkaitBerita

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering
Peristiwa

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
BGN Perkenalkan Lima Pejabat Baru, Fokus Perbaiki Tata Kelola dan Program Makan Bergizi Gratis
Nasional

BGN Perkenalkan Lima Pejabat Baru, Fokus Perbaiki Tata Kelola dan Program Makan Bergizi Gratis

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
KEWENANGAN LUAS: Armada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat seremonial serah terima beberapa waktu lalu.(Foto Ilustrasi: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Nasional

Dirut Agrinas Pangan Tak Tahu Soal Pengadaan Kipas Rp 1,8 T

oleh Editor : Memoarto
24 Juli 2026
Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan
Nasional

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IHSG Anjlok 1,75 Persen pada Sesi I, Bursa Asia Kompak Tertekan

IHSG Anjlok 1,75 Persen pada Sesi I, Bursa Asia Kompak Tertekan

24 Juli 2026
Ajil Ditto Wujudkan Impian Bermain Dengan Anak Disabilitas di Film ‘Istimewa’

Ajil Ditto Wujudkan Impian Bermain Dengan Anak Disabilitas di Film ‘Istimewa’

24 Juli 2026
Xiaomi Siapkan Redmi Note 17 Pro, Usung Baterai Silikon-Karbon 9.000 mAh dalam Bodi Tetap Ramping

Xiaomi Siapkan Redmi Note 17 Pro, Usung Baterai Silikon-Karbon 9.000 mAh dalam Bodi Tetap Ramping

24 Juli 2026
Nissan Tekton Resmi Meluncur, SUV Kompak Bergaya Tangguh Dibanderol Mulai Rp199 Jutaan

Nissan Tekton Resmi Meluncur, SUV Kompak Bergaya Tangguh Dibanderol Mulai Rp199 Jutaan

24 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4024 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya