Sabtu, 25 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 Agustus 2025
in Nasional
A A
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025), melalui amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang meminta agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah selama ini mengabaikan putusan MK sebelumnya dengan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan” sebagai:

Artikel Terkait

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

  1. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta;

  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya otomatis berlaku pula untuk wakil menteri. Menurutnya, wakil menteri adalah pejabat negara yang dituntut fokus menjalankan tugas khusus di kementerian, sehingga tidak boleh merangkap jabatan di luar itu.

“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri diperlukan agar fokus pada beban kerja di kementerian. Hal ini juga bagian dari prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Enny.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga selaras dengan prinsip dalam UU BUMN yang melarang komisaris merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Meski demikian, MK memberi tenggang waktu (grace period) maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu memadai untuk melakukan penyesuaian dan pergantian jabatan yang saat ini masih dirangkap wakil menteri.

Dengan demikian, putusan ini menjadi penegasan hukum bahwa kedudukan wakil menteri sejajar dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dan fokus kerja pejabat negara. (hai)

Topik: MKRangkap JabatanWakil Menteri

TerkaitBerita

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09
Peristiwa

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi
Nasional

Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa
Nasional

Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Nasional

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Cara Buat QRIS neobank untuk Usaha Rumahan, Mudah Daftar dan Praktis Terima Pembayaran Digital

Cara Buat QRIS neobank untuk Usaha Rumahan, Mudah Daftar dan Praktis Terima Pembayaran Digital

25 Juli 2026
Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

25 Juli 2026
Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

25 Juli 2026
Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

25 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4044 shares
    Share 1618 Tweet 1011
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya