Kamis, 23 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 Agustus 2025
in Nasional
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025), melalui amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang meminta agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah selama ini mengabaikan putusan MK sebelumnya dengan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan” sebagai:

Artikel Terkait

Mandarin Champion Kemas Tiga Acara Jadi Satu Ekosistem Berkelanjutan

Kemenhut dan BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla

Wamendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

  1. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta;

  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya otomatis berlaku pula untuk wakil menteri. Menurutnya, wakil menteri adalah pejabat negara yang dituntut fokus menjalankan tugas khusus di kementerian, sehingga tidak boleh merangkap jabatan di luar itu.

“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri diperlukan agar fokus pada beban kerja di kementerian. Hal ini juga bagian dari prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Enny.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga selaras dengan prinsip dalam UU BUMN yang melarang komisaris merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Meski demikian, MK memberi tenggang waktu (grace period) maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu memadai untuk melakukan penyesuaian dan pergantian jabatan yang saat ini masih dirangkap wakil menteri.

Dengan demikian, putusan ini menjadi penegasan hukum bahwa kedudukan wakil menteri sejajar dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dan fokus kerja pejabat negara. (hai)

Topik: MKRangkap JabatanWakil Menteri

TerkaitBerita

KOMPETISI BAHASA: Penganugerahan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bahasa Mandarin dalam Mandarin Champion 2026 di Kampus UBM, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026). (Foto: Dok/Humas Universitas Bunda Mulia)
Pendidikan

Mandarin Champion Kemas Tiga Acara Jadi Satu Ekosistem Berkelanjutan

oleh Editor : Memoarto
23 April 2026
Kemenhut dan BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla
Nasional

Kemenhut dan BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla

oleh Editor : Anggoro
23 April 2026
Wamendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP
Nasional

Wamendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

oleh Editor : Affandy
23 April 2026
KERJA NYATA: Dari kiri, Executive Director LAB Foundation by lingkaran Riana Linda selaku MC, Pendiri & Ketua Eksekutif KONEKIN Marthella Sirait, Pendidik dan Inisiator Jaringan Semua Murid Semua Guru Najelaa Shihab, Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI Rizki Ameliah, Asisten Direktur, Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Fenty Tirtasari Ekarina, dan Country Lead CANVA Indonesia Stefani Herlie dalam keterangan pers Belajaraya Jakarta 2026 di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). (Foto: Dok/Tim Belajaraya)
Pendidikan

Debut Belajaraya 2026 Hadir di Sembilan Kota

oleh Editor : Memoarto
22 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Chery Rely R08 Pro 2026 Hadir, Pick-Up Diesel Tangguh Siap Tantang Hilux dan Ranger

Chery Rely R08 Pro 2026 Hadir, Pick-Up Diesel Tangguh Siap Tantang Hilux dan Ranger

23 April 2026
KOMPETISI BAHASA: Penganugerahan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bahasa Mandarin dalam Mandarin Champion 2026 di Kampus UBM, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026). (Foto: Dok/Humas Universitas Bunda Mulia)

Mandarin Champion Kemas Tiga Acara Jadi Satu Ekosistem Berkelanjutan

23 April 2026
Toyota Tacoma 2026 Resmi Hadir, Usung Mesin Hybrid 326 HP dan Teknologi Modern

Toyota Tacoma 2026 Resmi Hadir, Usung Mesin Hybrid 326 HP dan Teknologi Modern

23 April 2026
Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

23 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2852 shares
    Share 1141 Tweet 713
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya