Selasa, 9 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 Agustus 2025
in Nasional
A A
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025), melalui amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang meminta agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah selama ini mengabaikan putusan MK sebelumnya dengan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan” sebagai:

Artikel Terkait

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

  1. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta;

  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya otomatis berlaku pula untuk wakil menteri. Menurutnya, wakil menteri adalah pejabat negara yang dituntut fokus menjalankan tugas khusus di kementerian, sehingga tidak boleh merangkap jabatan di luar itu.

“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri diperlukan agar fokus pada beban kerja di kementerian. Hal ini juga bagian dari prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Enny.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga selaras dengan prinsip dalam UU BUMN yang melarang komisaris merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Meski demikian, MK memberi tenggang waktu (grace period) maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu memadai untuk melakukan penyesuaian dan pergantian jabatan yang saat ini masih dirangkap wakil menteri.

Dengan demikian, putusan ini menjadi penegasan hukum bahwa kedudukan wakil menteri sejajar dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dan fokus kerja pejabat negara. (hai)

Topik: MKRangkap JabatanWakil Menteri

TerkaitBerita

CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

oleh Editor : Memoarto
8 Juni 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi
Nasional

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

oleh Editor : Affandy
8 Juni 2026
Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional
Nasional

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2
Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

oleh Editor : Anggoro
7 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

INTERAKSI AKTIF: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (kanan) berdialog dengan penyandang disabilitas yang mengikuti nobar Film Semua Akan Baik-Baik Saja. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

1.162 Penyandang Disabilitas dan Komunitas Kreatif Nobar Serentak di Tujuh Kota

8 Juni 2026
SERIAL FAVORIT: Para aktor muda berbakat terlibat dalam serial WeTV Original Samuel yang segera tayang di WeTV pada Jumat (12/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Samuel-Azura Hadir di WeTV Jumat 12 Juni 2026

8 Juni 2026
Festival K-Food dan Budaya Korea Ramaikan Bandung, Produk Halal Jadi Daya Tarik Utama

Festival K-Food dan Budaya Korea Ramaikan Bandung, Produk Halal Jadi Daya Tarik Utama

8 Juni 2026
CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

8 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3463 shares
    Share 1385 Tweet 866
  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya