Senin, 13 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 Agustus 2025
in Nasional
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025), melalui amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang meminta agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah selama ini mengabaikan putusan MK sebelumnya dengan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan” sebagai:

Artikel Terkait

Kapal di Selat Hormuz Wajib Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Kawasan Belum Mereda

Rotasi Jabatan Kodam V/Brawijaya, Letkol Inf Afiid Cahyono Resmi Pimpin Penerangan

KPK Gelar OTT di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ikut Diamankan

  1. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta;

  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya otomatis berlaku pula untuk wakil menteri. Menurutnya, wakil menteri adalah pejabat negara yang dituntut fokus menjalankan tugas khusus di kementerian, sehingga tidak boleh merangkap jabatan di luar itu.

“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri diperlukan agar fokus pada beban kerja di kementerian. Hal ini juga bagian dari prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Enny.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga selaras dengan prinsip dalam UU BUMN yang melarang komisaris merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Meski demikian, MK memberi tenggang waktu (grace period) maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu memadai untuk melakukan penyesuaian dan pergantian jabatan yang saat ini masih dirangkap wakil menteri.

Dengan demikian, putusan ini menjadi penegasan hukum bahwa kedudukan wakil menteri sejajar dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dan fokus kerja pejabat negara. (hai)

Topik: MKRangkap JabatanWakil Menteri

TerkaitBerita

Kapal di Selat Hormuz Wajib Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Kawasan Belum Mereda
Nasional

Kapal di Selat Hormuz Wajib Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Kawasan Belum Mereda

oleh Editor : Affandy
12 April 2026
Rotasi Jabatan Kodam V/Brawijaya, Letkol Inf Afiid Cahyono Resmi Pimpin Penerangan
Nasional

Rotasi Jabatan Kodam V/Brawijaya, Letkol Inf Afiid Cahyono Resmi Pimpin Penerangan

oleh Editor : Akula
12 April 2026
kpk
Nasional

KPK Gelar OTT di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ikut Diamankan

oleh Editor : Hairul
11 April 2026
Prabowo
Nasional

Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Dorong Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

oleh Editor : Hairul
11 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

LIBURAN KELABU: Sebanyak 30 orang tewas dalam insiden desak-desakan di benteng bersejarah Citadelle Laferriere di Milot, Haiti pada Sabtu (11/4/2026). (Foto Ilustrasi: Reuters)

30 Wisatawan Tewas di Benteng Citadelle Laferriere Haiti

12 April 2026
SPRIN Fun Walk 2026

SPRIN Fun Walk 2026, POGI dan AOFOG Perkuat Kolaborasi untuk Kesehatan Ibu dan Anak

12 April 2026
Tropicana Slim

Tropicana Slim Ajak Masyarakat Jalani Hidup Lebih Sehat Lewat Beat Diabetes 2026

12 April 2026
Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

12 April 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Reborn

    Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Halal Bihalal dan Reuni Alumni SMP Yasporbi II, Hangatkan Kembali Silaturahmi Setelah 34 Tahun

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya