koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), dengan alasan permohonan dinilai tidak jelas atau kabur.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam tata cara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada). Permohonan yang diajukan dianggap tidak disusun secara rinci dan tidak memiliki konsistensi antara dalil dan tuntutan.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa MK sebelumnya telah memerintahkan PSU terbatas hanya di dua kecamatan, yaitu Simpang Raya dan Toili, pada putusan sebelumnya. Dalam permohonan terbaru, pemohon meminta agar dilakukan PSU di 32 TPS di dua kecamatan tersebut. Namun, dalil pelanggaran yang disampaikan hanya merinci kejadian di 10 TPS.
“Dalam hal ini alasan permohonan hanya menguraikan terjadi pelanggaran di 10 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Toili, namun pemohon memohon PSU di 32 TPS. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dalil dengan petitum,” tegas Ridwan.
Selain itu, pasangan Sulianti–Samsul juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Keputusan KPU sebelumnya Nomor 722 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pilkada. Namun, karena permohonan dinilai kabur, MK menolak seluruh permintaan tersebut.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak dapat digugat kembali di lembaga hukum mana pun. Dengan demikian, hasil pemungutan suara ulang yang telah disahkan oleh KPU tetap berlaku dan tidak berubah.
Dalam catatan menarik lainnya, Hakim MK Saldi Isra sempat menyoroti fakta bahwa calon bupati petahana tidak mengambil cuti saat PSU berlangsung. Hal ini dianggap aneh mengingat netralitas pejabat publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pilkada yang adil.(dhil)










