Jumat, 24 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Presiden 2024, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

Editor : Hana oleh Editor : Hana
23 April 2024
in Nasional, Politik
A A
0
Anies-Muhaimin
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) menolak permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan bahwa permohonan dari Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengelompokkan dalil-dalil yang diajukan Anies-Muhaimin menjadi enam klaster yang berbeda. Pertama, mengenai independensi penyelenggara pemilu. Kedua, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Independensi Penyelenggara Pemilu

MK menyatakan bahwa dalil Anies-Muhaimin mengenai pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden tidak beralasan menurut hukum. Meskipun terdapat perdebatan terkait komposisi anggota tim seleksi, MK tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR. MK juga menilai sulit menemukan korelasi antara jumlah anggota tim seleksi dengan independensi KPU atau Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

Keabsahan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

MK juga menolak dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon serta dugaan ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi dan menetapkan pasangan calon. MK menegaskan bahwa tindakan KPU yang menerapkan putusan MK tanpa mengubah peraturan yang berlaku tidak melanggar hukum.

Artikel Terkait

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

Bansos

MK menilai bahwa program bantuan sosial (Bansos) yang menjadi bagian dari program perlindungan sosial telah diatur dalam UU APBN TA 2024 secara sah. Meskipun terdapat kecurigaan terkait intensi dalam penyusunan program bansos, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan.

Mobilitas, Netralitas Penjabat Negara

MK mengakui adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa pejabat negara, namun menegaskan bahwa kekosongan hukum dalam pengaturan terkait kegiatan kampanye menjadi perhatian serius. Meskipun ada pelanggaran yang dilaporkan, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti karena tidak adanya pengaturan yang jelas.

Prosedur Penyelenggaraan Pemilu

MK menolak dalil-dalil yang diajukan Anies-Muhaimin terkait kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan dugaan pelanggaran prosedur penyelenggaraan pemilu karena tidak ada bukti yang meyakinkan.

Pemanfaatan Aplikasi Sirekap

MK mengakui bahwa Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara memiliki kekurangan dalam validasi data, yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat. Namun, MK menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap.

Pendapat Berbeda

Dalam keputusan ini, pertama kali dalam sejarah, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan bahwa seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang terkait dengan pemberian bansos.

Penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu

MK juga menyoroti kelemahan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum dan menekankan pentingnya penyempurnaan dalam UU Pemilu, UU Pilkada, serta peraturan-peraturan terkait untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu ke depan.

Putusan MK ini menjadi puncak dari serangkaian proses hukum terkait PHPU Presiden 2024 yang telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu. Meskipun tidak memenuhi harapan Anies-Muhaimin, putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (hai)

Topik: MKPHPU

TerkaitBerita

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Nasional

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Nasional

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan
Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering
Peristiwa

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Harry De Fretes Angkat Makna Persahabatan Lewat Single Baru “I Love You, Bestie”

Harry De Fretes Angkat Makna Persahabatan Lewat Single Baru “I Love You, Bestie”

24 Juli 2026
SuperApps Pejuang Merah Putih Diluncurkan, Permudah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

SuperApps Pejuang Merah Putih Diluncurkan, Permudah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

24 Juli 2026
Nakhoda Baru Pengusaha Tani Indonesia HKTI: Yasir Machmud Siap Pacu Kemandirian Pangan Nasional

Nakhoda Baru Pengusaha Tani Indonesia HKTI: Yasir Machmud Siap Pacu Kemandirian Pangan Nasional

24 Juli 2026
MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

24 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4027 shares
    Share 1611 Tweet 1007
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya