koranindopos.com – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua pokok permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI. “Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 22 April 2024.
Keputusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang panjang setelah kedua pasangan calon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan permohonan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. MK dalam sidangnya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan.
Meskipun terdapat pendapat berbeda dalam putusan tersebut, di mana tiga Hakim Konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), namun keputusan MK tetap menguatkan keputusan KPU dalam menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Ketetapan ini memberikan kepastian hukum atas hasil Pemilu 2024 dan menandai langkah penting dalam proses demokrasi Indonesia. Pasangan calon terpilih diharapkan dapat membawa negara ke arah pembangunan yang lebih baik sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. (hai)