Jumat, 23 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Modus “Pengantin Pesanan”, Ketika Tawaran Menikah dengan WNA Berujung TPPO

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
22 Agustus 2026
in Nasional
A A
0
Modus “Pengantin Pesanan”, Ketika Tawaran Menikah dengan WNA Berujung TPPO

Foto: dok. ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Perdagangan orang tidak selalu diawali dengan penculikan, ancaman, atau kekerasan. Dalam sejumlah kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) justru bermula dari tawaran yang tampak menjanjikan, salah satunya melalui modus “pengantin pesanan”.

Calon korban biasanya ditawari pasangan dari luar negeri, kehidupan yang lebih baik, uang puluhan juta rupiah, hingga penghasilan rutin setelah menetap di negara tujuan.

Sekilas, tawaran tersebut terlihat seperti kesempatan untuk mengubah kehidupan. Namun, setelah pernikahan berlangsung dan korban diberangkatkan ke luar negeri, janji yang diberikan dapat berubah menjadi kekerasan, tekanan, hingga eksploitasi.

Pola perekrutan semacam inilah yang dikenal sebagai modus “pengantin pesanan”.

Artikel Terkait

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani

Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis

Kasus terbaru yang diungkap Bareskrim Polri menunjukkan bagaimana modus tersebut dapat menjerat korban melalui bujuk rayu dan tipu muslihat.

Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial ULS menjadi korban TPPO setelah ditawari menikah dengan seorang warga negara China.

Korban dijanjikan uang sebesar Rp25 juta setelah menikah serta penghasilan rutin Rp10 juta setiap bulan selama berada di China.

Setelah berhasil diyakinkan, korban kemudian difasilitasi untuk mengurus berbagai dokumen, proses perkawinan, hingga keberangkatannya ke luar negeri.

Janji uang Rp25 juta memang diterima korban. Namun, penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta yang sebelumnya dijanjikan tidak pernah diberikan.

Situasi korban semakin buruk setelah tiba di China. Ia mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pola perekrutan dalam kasus tersebut diawali dengan bujuk rayu dan tipu muslihat.

“Pola perekrutannya diawali dari bujuk rayu dan tipu muslihat kepada calon korban, dengan menawarkan kesempatan untuk menikah dengan warga negara asing dan memperoleh kehidupan yang lebih layak,” kata Yolanda kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).

Menurut Yolanda, perkawinan antara WNI dan warga negara asing (WNA) pada dasarnya bukan tindak pidana apabila dilakukan secara sah dan berdasarkan kehendak bebas kedua pihak.

Persoalan muncul ketika perkawinan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perekrutan, pemindahan, hingga eksploitasi seseorang.

“Jadi yang menjadi perhatian kami bukan perkawinannya semata, tetapi proses perekrutan dan rangkaian perbuatan sejak korban diyakinkan, diberangkatkan, sampai kondisi yang dialami korban setelah berada di negara tujuan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, perekrut disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta. Keuntungan itu menunjukkan adanya kepentingan ekonomi di balik proses yang dari luar terlihat seperti perkawinan biasa.

Kriminolog Adrianus Meliala menilai modus pengantin pesanan memperlihatkan bagaimana pola TPPO terus berkembang mengikuti peluang keuntungan yang tersedia.

Menurut dia, modus tersebut menunjukkan kemampuan pelaku beradaptasi dengan kondisi dan kebutuhan pasar.

“Ini membuktikan bahwa modus TPPO terus berubah, seiring dengan keuntungan yang menggiurkan menunggu para pelaku TPPO,” ujar Adrianus kepada Kompas.com, Kamis.

Adrianus menilai jaringan pengantin pesanan tidak harus berbentuk organisasi besar dengan banyak anggota. Jaringan tersebut dapat berukuran relatif kecil, tetapi melibatkan sejumlah aktor dari berbagai negara.

“Mungkin sekali jaringan tidak besar dalam arti melibatkan banyak orang. Namun yang pasti anggota terdiri dari orang lintas negara dan amat mungkin intensif modal,” katanya.

Ia memetakan sedikitnya lima kemungkinan peran dalam jaringan pengantin pesanan.

Pertama, pencari korban yang bertugas menemukan perempuan yang dianggap potensial untuk direkrut.

Kedua, calon pengantin pria yang berada di negara tujuan dan menjadi bagian dari skema.

Ketiga, penyedia dokumen perjalanan yang membantu mengurus berbagai kebutuhan administratif untuk keberangkatan korban.

Keempat, pemodal yang membiayai proses perekrutan hingga pengiriman korban ke luar negeri.

Kelima, penampung di negara tujuan yang dapat berperan menguasai, mengawasi, atau mengendalikan korban setelah tiba di luar negeri.

Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa modus pengantin pesanan tidak berhenti pada hubungan antara seorang perempuan dengan calon suaminya.

Di balik perkawinan yang tampak sah, dapat terdapat rangkaian proses perekrutan dan pemindahan yang bertujuan mendapatkan keuntungan dari korban.

Karena itu, tawaran menikah dengan WNA perlu dilihat secara kritis, terutama jika disertai janji uang dalam jumlah besar, penghasilan rutin, pembiayaan keberangkatan, atau pengurusan dokumen yang dilakukan oleh pihak lain.

Pernikahan lintas negara bukanlah tindak pidana. Namun, ketika seseorang direkrut dengan tipu muslihat, dipindahkan ke negara lain, kemudian mengalami kekerasan atau eksploitasi, persoalannya dapat masuk ke ranah TPPO.(dhil/kmps)

Topik: moduspengantin pesananWNA

TerkaitBerita

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng
Peristiwa

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani
Nasional

BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis
Nasional

Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan
Nasional

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

MEVAL Hadirkan Lampu Tenaga Surya Terra Solar Light dan Switch & Socket di HOMEDEC 2026

MEVAL Hadirkan Lampu Tenaga Surya Terra Solar Light dan Switch & Socket di HOMEDEC 2026

23 Oktober 2026
LAGA SENGIT: Penjaga gawang AC Milan Mike Maignan dijatuhi kartu merah dalam laga Liga Europa antara Bournemouth vs Milan di Bournemouth, Inggris pada Kamis (22/10/2026). (Foto: (c) AP Photo/Alastair Grant)

AC Milan Dibantai 0-3 Saat Sambangi Markas Bournemouth

23 Oktober 2026
KOMENTAR TAJAM: Presiden Perancis Emmanuel Macron dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025).(Foto: AFP/LUDOVIC MARIN)

Presiden Emmanuel Macron Sebut Trump Berkomentar Bodoh Soal Demo Prancis

23 Oktober 2026
HADIAH MENARIK: Head of National Tri Brand Galuh Neftita, SVP Head of Digital Growth IOH Reginald Agustian, Head of Circle Jakarta Raya IOH Swandi Tjia, Head of Partnership & Innovation IOH Reno Rizki Yudha, dan VP Head of Loyalty & Engagement IOH Lucida Gloria Utami dalam seremonial di Bengkel Space, SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Kebut Hadiah BombasTri 2026 Tawarkan 2.026 Hadiah Menarik

23 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya