Koranindopos.com – JAKARTA – Perdagangan orang tidak selalu diawali dengan penculikan, ancaman, atau kekerasan. Dalam sejumlah kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) justru bermula dari tawaran yang tampak menjanjikan, salah satunya melalui modus “pengantin pesanan”.
Calon korban biasanya ditawari pasangan dari luar negeri, kehidupan yang lebih baik, uang puluhan juta rupiah, hingga penghasilan rutin setelah menetap di negara tujuan.
Sekilas, tawaran tersebut terlihat seperti kesempatan untuk mengubah kehidupan. Namun, setelah pernikahan berlangsung dan korban diberangkatkan ke luar negeri, janji yang diberikan dapat berubah menjadi kekerasan, tekanan, hingga eksploitasi.
Pola perekrutan semacam inilah yang dikenal sebagai modus “pengantin pesanan”.
Kasus terbaru yang diungkap Bareskrim Polri menunjukkan bagaimana modus tersebut dapat menjerat korban melalui bujuk rayu dan tipu muslihat.
Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial ULS menjadi korban TPPO setelah ditawari menikah dengan seorang warga negara China.
Korban dijanjikan uang sebesar Rp25 juta setelah menikah serta penghasilan rutin Rp10 juta setiap bulan selama berada di China.
Setelah berhasil diyakinkan, korban kemudian difasilitasi untuk mengurus berbagai dokumen, proses perkawinan, hingga keberangkatannya ke luar negeri.
Janji uang Rp25 juta memang diterima korban. Namun, penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta yang sebelumnya dijanjikan tidak pernah diberikan.
Situasi korban semakin buruk setelah tiba di China. Ia mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pola perekrutan dalam kasus tersebut diawali dengan bujuk rayu dan tipu muslihat.
“Pola perekrutannya diawali dari bujuk rayu dan tipu muslihat kepada calon korban, dengan menawarkan kesempatan untuk menikah dengan warga negara asing dan memperoleh kehidupan yang lebih layak,” kata Yolanda kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Menurut Yolanda, perkawinan antara WNI dan warga negara asing (WNA) pada dasarnya bukan tindak pidana apabila dilakukan secara sah dan berdasarkan kehendak bebas kedua pihak.
Persoalan muncul ketika perkawinan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perekrutan, pemindahan, hingga eksploitasi seseorang.
“Jadi yang menjadi perhatian kami bukan perkawinannya semata, tetapi proses perekrutan dan rangkaian perbuatan sejak korban diyakinkan, diberangkatkan, sampai kondisi yang dialami korban setelah berada di negara tujuan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, perekrut disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta. Keuntungan itu menunjukkan adanya kepentingan ekonomi di balik proses yang dari luar terlihat seperti perkawinan biasa.
Kriminolog Adrianus Meliala menilai modus pengantin pesanan memperlihatkan bagaimana pola TPPO terus berkembang mengikuti peluang keuntungan yang tersedia.
Menurut dia, modus tersebut menunjukkan kemampuan pelaku beradaptasi dengan kondisi dan kebutuhan pasar.
“Ini membuktikan bahwa modus TPPO terus berubah, seiring dengan keuntungan yang menggiurkan menunggu para pelaku TPPO,” ujar Adrianus kepada Kompas.com, Kamis.
Adrianus menilai jaringan pengantin pesanan tidak harus berbentuk organisasi besar dengan banyak anggota. Jaringan tersebut dapat berukuran relatif kecil, tetapi melibatkan sejumlah aktor dari berbagai negara.
“Mungkin sekali jaringan tidak besar dalam arti melibatkan banyak orang. Namun yang pasti anggota terdiri dari orang lintas negara dan amat mungkin intensif modal,” katanya.
Ia memetakan sedikitnya lima kemungkinan peran dalam jaringan pengantin pesanan.
Pertama, pencari korban yang bertugas menemukan perempuan yang dianggap potensial untuk direkrut.
Kedua, calon pengantin pria yang berada di negara tujuan dan menjadi bagian dari skema.
Ketiga, penyedia dokumen perjalanan yang membantu mengurus berbagai kebutuhan administratif untuk keberangkatan korban.
Keempat, pemodal yang membiayai proses perekrutan hingga pengiriman korban ke luar negeri.
Kelima, penampung di negara tujuan yang dapat berperan menguasai, mengawasi, atau mengendalikan korban setelah tiba di luar negeri.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa modus pengantin pesanan tidak berhenti pada hubungan antara seorang perempuan dengan calon suaminya.
Di balik perkawinan yang tampak sah, dapat terdapat rangkaian proses perekrutan dan pemindahan yang bertujuan mendapatkan keuntungan dari korban.
Karena itu, tawaran menikah dengan WNA perlu dilihat secara kritis, terutama jika disertai janji uang dalam jumlah besar, penghasilan rutin, pembiayaan keberangkatan, atau pengurusan dokumen yang dilakukan oleh pihak lain.
Pernikahan lintas negara bukanlah tindak pidana. Namun, ketika seseorang direkrut dengan tipu muslihat, dipindahkan ke negara lain, kemudian mengalami kekerasan atau eksploitasi, persoalannya dapat masuk ke ranah TPPO.(dhil/kmps)










