koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas bimbingan ibadah haji dan umrah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 7 Tahun 2023 tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). PMA ini mengatur tentang kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi oleh KBIHU seiring dengan terbitnya PMA No 7 Tahun 2023. Pertama, adalah tuntutan akan profesionalitas dalam melakukan tugas sebagai lembaga bimbingan dan pendampingan jemaah. KBIHU tidak lagi mengurusi tugas-tugas yang menjadi kewenangan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, seperti mengatur penempatan akomodasi di Makkah dan Madinah.
Kedua, KBIHU harus mampu memberikan manasik yang moderat dan mengangkat tema-tema kemudahan (taysir) mengingat penyelenggaraan ibadah haji akan didominasi oleh jemaah haji lansia di masa mendatang.
Tantangan ketiga adalah bahwa jemaah semakin kritis dalam menilai layanan, termasuk layanan bimbingan ibadah haji. KBIHU harus dapat memberikan respon cepat dan solusi atas permasalahan yang dihadapi jemaah haji.
Keempat, adalah kemajuan teknologi. Penyelenggaraan haji ke depan banyak memanfaatkan perkembangan teknologi. KBIHU juga harus dapat memberikan pendidikan agar jemaahnya mampu menggunakan teknologi informasi.
Kelima, adalah kompetisi dalam layanan. Jemaah akan memilih KBIHU berdasarkan beragam layanan yang disediakan. Oleh karena itu, KBIHU harus terus meningkatkan kualitas layanannya.
Keenam, adalah pendataan jemaah bimbingan. Kemenag sedang menyiapkan mekanisme pendataan dan pelaporan KBIHU agar data jemaah yang berafiliasi dapat diidentifikasi. Hal ini juga terkait dengan alokasi kuota pembimbing ibadah haji.
Terakhir, adalah sarana dan prasarana di Arab Saudi yang belum sepenuhnya mendukung layanan haji. KBIHU harus memiliki skema alternatif untuk mengatasi kondisi yang tidak sesuai harapan jemaah, seperti penempatan jemaah lansia di hotel yang dekat dengan jamarat.
Dalam pertemuan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Forum Komunikasi (FK) KBIHU, Arsad Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara KBIHU dan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pembinaan manasik haji.
Penerbitan PMA No 7 Tahun 2023 menjadi langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan bimbingan ibadah haji dan umrah, sehingga jemaah dapat menjalankan ibadah mereka dengan lebih baik. (hai)










