Koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys terkait gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar. Gugatan ini diajukan Nikita Mirzani sebagai respons atas tindakan Reza Gladys yang diduga menyebabkan kerugian besar setelah melaporkannya ke pihak berwenang dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang mediasi berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, namun kedua pihak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Ketidakhadiran para prinsipal dalam sidang ini menjadi sorotan dan menghambat proses mediasi.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menekankan bahwa keberhasilan mediasi bergantung pada kehadiran langsung dari pihak-pihak yang bersengketa. “Mediasi itu itikad baik dari kedua prinsipal, jadi harus dipertemukan prinsipal ini di waktu yang ditentukan bersama,” tegas Julianus kepada awak media usai sidang, Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, Surya Bakti Batubara, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, mengusulkan jadwal mediasi ulang pada 1 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan Reza Gladys jika pihak penggugat juga hadir. “Kami tegaskan bahwa klien kami, dokter Reza, saat ini patuh dan taat terhadap peraturan Mahkamah Agung mengenai kewajiban mediasi,” ujar Surya.

Namun, dalam pernyataan tegas, Surya juga menyatakan bahwa kliennya tidak berniat untuk berdamai dengan Nikita Mirzani. “Tegas kami katakan bahwa klien kami tidak mau berdamai. Jadi silakan proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya, kami tidak takut,” lanjutnya.
Sikap pihak Reza Gladys semakin diperkuat dengan pernyataan Robert Par Uhum, anggota tim kuasa hukum Reza, yang menilai permintaan dari pihak Nikita Mirzani tidak konsisten. Ia mengkritik permintaan tim Nikita yang menginginkan kehadiran Reza dalam mediasi, sementara Nikita sendiri tidak hadir.
“Kalau tidak bisa menghadirkan prinsipal dalam mediasi dan kewajibannya tidak dilaksanakan, jangan menggugat. Jangan cuma bilang wajib-wajib tetapi tidak bisa mendatangkan prinsipalnya,” jelas Robert.
Julianus Sembiring juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Nikita meminta sidang mediasi selanjutnya digelar pada 24 Juni 2025. Namun, pihak Reza tidak bisa memenuhi jadwal tersebut karena berbagai pertimbangan. Mereka tetap bersikeras untuk menjadwalkan mediasi ulang pada 1 Juli 2025. “Kalau memang Nikita bisa hadir, Reza akan hadir dalam mediasi,” kata Julianus menegaskan komitmen pihaknya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani resmi mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan wanprestasi ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas laporan Reza yang mengakibatkan Nikita harus menjalani masa tahanan.
Sejak ditahan, Nikita mengaku tidak bisa menjalani aktivitas pekerjaannya dan mengalami kerugian finansial yang besar. Atas dasar itulah, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan ini menambah daftar panjang perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Sebelumnya, Reza diketahui melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan dan TPPU. Akibat laporan tersebut, Nikita resmi ditahan dan mengalami gangguan dalam kegiatan profesionalnya, termasuk kehilangan berbagai pekerjaan.
Mediasi yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian secara damai kini menjadi arena ketegangan baru. Ketegasan dari pihak Reza untuk tidak berdamai menunjukkan bahwa konflik hukum ini berpotensi berlanjut hingga proses persidangan.
Proses hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys diperkirakan akan terus berlanjut dengan dinamika yang semakin kompleks. Dengan nilai gugatan yang fantastis, publik pun menaruh perhatian besar pada kasus ini. Semua pihak kini menanti apakah mediasi selanjutnya yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025 akan mempertemukan kedua prinsipal secara langsung atau berujung pada kelanjutan proses di persidangan.




