Minggu, 12 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Traveling

Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
20 Agustus 2025
in Traveling
0
bus

Ilustrasi bus (Getty Images/GoodLifeStudio)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, SIDOARJO – Polemik pembayaran royalti lagu dan musik merembet ke pengusaha bus. Sekarang banyak perusahaan bus yang melarang kru mereka memutar lagu dan musik di jalan. Setelah kafe dan restoran di sejumlah daerah tidak memutar lagu-lagu Indonesia gara-gara ogah membayar royalti ke pihak terkait, kali ini giliran Bus.

Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) telah mengeluarkan imbauan kepada kru maupun pemberitahuan kepada pelanggan bahwa bus mereka tidak lagi memutar musik Indonesia.

Kiriman tentang kebijakan PO Bus ini viral di media sosial Threads. Fenomena ini mencuat berawal dari kiriman foto akun @ekopriianto yang banyak mendapatkan reaksi dari netizen.

“Gara gara Royalti Lagu, merambat kemana mana termasuk ke bus umum, pengelola bus udah mulai menghimbau kru untuk tidak putar musik,” demikian takarir foto kiriman akun tersebut dilihat Minggu (17/8/2025) kemarin.

Artikel Terkait

Kemenhut Pastikan Wisata Alam Saat Lebaran 2026 Terapkan Zero Waste dan Zero Accident

Rayakan Kebersamaan Halal Bihalal yang Hangat di Grand Savero Bogor

Sambut Idul Fitri 1447 H, BWH® Hotels Indonesia Hadirkan Kampanye “RAYA BERSAMA” 

Dalam foto yang diunggah akun tersebut tampak pengumuman yang disampaikan oleh salah satu PO Bus yang juga beroperasi di Sidoarjo. Yakni PO Eka Mira. PO tersebut menyatakan pengumuman kepada krunya agar selama mengoperasikan mengantar pelanggan hingga ke tujuan tidak memutar lagu Indonesia.

“Diberitahukan kepada semua kru bus PO Eka Mira mulai saat ini tidak diperbolehkan/dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. khususnya lagu/musik Indonesia. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Sidoarjo, 16-08-2025. Ttd Operasional,” demikian pemberitahuan PO Eka Mira yang ditulis dengan huruf kapital.

imbauan untuk kru po bus eka mira agar tidak memutar lagu atau musik indonesia selama perjalanan mengantar penumpang 1755425487430 169 - Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Imbauan untuk kru PO Bus Eka Mira agar tidak memutar lagu atau musik Indonesia selama perjalanan mengantar penumpang. Foto: tangkapan layar/Threads @ekopriianto)

Bukan hanya PO Eka Mira saja, PO Bus lainnya juga menyampaikan pengumuman tentang hal yang sama melalui akun medsosnya. Salah satunya PO Bus Sumber Alam.

Bus yang melayani rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Pulau Jawa dan Sumatra itu bahkan membuat tagar #TransportasiIndonesiaHening. Disampaikan melalui akun Instagram @sumberalam.id bahwa PO Bus itu untuk sementara waktu memutuskan tidak memutar musik maupun lagu selama perjalanan.

“Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan,” demikian pernyataan PO Bus tersebut.

Melalui akun yang sama dijelaskan alasan penerapan kebijakan itu yang dianggap sebagai bentuk kepatuhan sekaligus untuk menghindari pelanggaran atas aturan PP No. 56 Tahun 2021. “Serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti,” lanjut akun @sumberalam.id dalam pemberitahuan tersebut.

Pihak PO Bus pun memastikan bahwa meskipun perjalanan dengan Bus Sumber Alam akan berlangsung dalam suasana hening, perusahaan itu tetap memprioritaskan kenyamanan, keamanan, dan pelayanan terbaik bagi penumpang. (detikTravel/sh)

Topik: PO BUSROYALTI

TerkaitBerita

Danau
Traveling

Kemenhut Pastikan Wisata Alam Saat Lebaran 2026 Terapkan Zero Waste dan Zero Accident

oleh Editor : Hana
21 Maret 2026
Rayakan Kebersamaan Halal Bihalal yang Hangat di Grand Savero Bogor
Traveling

Rayakan Kebersamaan Halal Bihalal yang Hangat di Grand Savero Bogor

oleh Editor : Affandy
17 Maret 2026
Sambut Idul Fitri 1447 H, BWH® Hotels Indonesia Hadirkan Kampanye “RAYA BERSAMA” 
Traveling

Sambut Idul Fitri 1447 H, BWH® Hotels Indonesia Hadirkan Kampanye “RAYA BERSAMA” 

oleh Editor : Doe
9 Maret 2026
“Ramadan is a Beautiful Gift”, Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Iftar Package Eksklusif
Traveling

“Ramadan is a Beautiful Gift”, Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Iftar Package Eksklusif

oleh Editor : Doe
4 Maret 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

12 April 2026
Xiaomi 17 Max Dirumorkan Jadi Smartphone Terkuat 2026, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya

Xiaomi 17 Max Dirumorkan Jadi Smartphone Terkuat 2026, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya

12 April 2026
Ford Bronco 2026 Wildtrak Resmi Meluncur, Dibekali Teknologi Sasquatch Terbaru untuk Medan Ekstrem

Ford Bronco 2026 Wildtrak Resmi Meluncur, Dibekali Teknologi Sasquatch Terbaru untuk Medan Ekstrem

12 April 2026
Harga Emas Antam Naik Tipis, Tembus Rp2.860.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis, Tembus Rp2.860.000 per Gram

12 April 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Reborn

    Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Halal Bihalal dan Reuni Alumni SMP Yasporbi II, Hangatkan Kembali Silaturahmi Setelah 34 Tahun

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya