Rabu, 29 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Ekonomi Bisnis

OJK Pastikan Pembayaran Hak Pemegang Polis Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
5 Maret 2025
in Bisnis
0
jiwasraya
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa tim likuidasi dalam restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan tetap membayar hak pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi. Hal ini disampaikan setelah pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa tim likuidasi akan melaksanakan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Jiwasraya pada saat proses likuidasi berlangsung. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Rabu (5/3/2025).

Menurut Ogi, sebagian besar pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Jumlah pemegang polis yang sudah beralih ke IFG Life mencapai 99,9%. Namun, masih ada 374 peserta yang menolak restrukturisasi dengan total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 180,80 miliar. Dari jumlah tersebut, 255 peserta adalah pemegang polis perorangan, sementara 119 lainnya berasal dari program bancassurance.

Dalam proses likuidasi, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban terhadap pemegang polis yang masih bertahan di Jiwasraya, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang tersisa. OJK juga memastikan bahwa mereka akan mengawasi seluruh proses likuidasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Dorong Industri Kesehatan Lepas Dari Ketergantungan Impor

Bukalapak Catat Kerugian di Kuartal I 2026 Meski Pendapatan Tumbuh

LPDB dan KSP Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

Pencabutan izin Jiwasraya sendiri tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025. Keputusan ini merupakan langkah dalam pengawasan OJK guna melindungi kepentingan pemegang polis serta memastikan proses penyelesaian kewajiban berjalan dengan transparan dan adil.

Setelah pencabutan izin usaha, Jiwasraya diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Selain itu, Jiwasraya juga harus memenuhi berbagai kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus Jiwasraya menjadi perhatian besar dalam industri asuransi nasional. Proses likuidasi yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis yang masih memiliki hak atas klaim mereka. OJK terus mengawasi proses ini agar hak-hak pemegang polis tetap terlindungi sesuai regulasi yang berlaku.(dhil)

Topik: Jiwasraya

TerkaitBerita

INDUSTRI KESEHATAN: Dirjen Farmalkes-Kemenkes RI Dr. Dra. L. Rizka Andalusia menandatangani peresmian operasional Kantor dan Fasilitas Produksi PT Dua Rimba Medtech Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Bisnis

Dorong Industri Kesehatan Lepas Dari Ketergantungan Impor

oleh Editor : Memoarto
29 April 2026
Bukalapak Catat Kerugian di Kuartal I 2026 Meski Pendapatan Tumbuh
Bisnis

Bukalapak Catat Kerugian di Kuartal I 2026 Meski Pendapatan Tumbuh

oleh Editor : Affandy
29 April 2026
LPDB dan KSP Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa
Bisnis

LPDB dan KSP Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026
Dolar AS Menguat ke Rp 17.239, Rupiah Tertekan di Awal Perdagangan
Bisnis

Dolar AS Menguat ke Rp 17.239, Rupiah Tertekan di Awal Perdagangan

oleh Editor : Affandy
28 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Diskusi Kartini di RRI Jakarta Soroti Peran Perempuan di Era Media Sosial

Diskusi Kartini di RRI Jakarta Soroti Peran Perempuan di Era Media Sosial

29 April 2026
Mesin Cuci Haier

Haier L+, Mesin Cuci “One & Done” yang Cuci-Kering 59 Menit dalam Satu Sentuhan

29 April 2026
​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

29 April 2026
2026, Era “Flagship Killer”! Ini Rekomendasi HP Spek Sultan dengan Harga Bersahabat

2026, Era “Flagship Killer”! Ini Rekomendasi HP Spek Sultan dengan Harga Bersahabat

29 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2922 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya