koranindopos.com – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa tim likuidasi dalam restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan tetap membayar hak pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi. Hal ini disampaikan setelah pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa tim likuidasi akan melaksanakan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Jiwasraya pada saat proses likuidasi berlangsung. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Rabu (5/3/2025).
Menurut Ogi, sebagian besar pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Jumlah pemegang polis yang sudah beralih ke IFG Life mencapai 99,9%. Namun, masih ada 374 peserta yang menolak restrukturisasi dengan total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 180,80 miliar. Dari jumlah tersebut, 255 peserta adalah pemegang polis perorangan, sementara 119 lainnya berasal dari program bancassurance.
Dalam proses likuidasi, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban terhadap pemegang polis yang masih bertahan di Jiwasraya, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang tersisa. OJK juga memastikan bahwa mereka akan mengawasi seluruh proses likuidasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin Jiwasraya sendiri tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025. Keputusan ini merupakan langkah dalam pengawasan OJK guna melindungi kepentingan pemegang polis serta memastikan proses penyelesaian kewajiban berjalan dengan transparan dan adil.
Setelah pencabutan izin usaha, Jiwasraya diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Selain itu, Jiwasraya juga harus memenuhi berbagai kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus Jiwasraya menjadi perhatian besar dalam industri asuransi nasional. Proses likuidasi yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis yang masih memiliki hak atas klaim mereka. OJK terus mengawasi proses ini agar hak-hak pemegang polis tetap terlindungi sesuai regulasi yang berlaku.(dhil)










