koranindopos.com – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kejahatan finansial digital dengan modus love, relationship, dan romance scam menjadi salah satu tren penipuan yang terus meningkat secara global, termasuk di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa praktik penipuan berkedok asmara ini terbukti telah terjadi di dalam negeri.
“Terbukti juga di Indonesia yang baru saja kejadian adalah di Yogyakarta ditemukan satu sindikat yang beroperasi secara internasional,” ujar Friderica, Jumat (9/1/2026).
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, pada Senin (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam praktiknya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan daring hasil kloning dari aplikasi asal China bernama WOW. Para pegawai perusahaan tersebut dipekerjakan sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan dan menyesuaikan dengan negara asal korban.
Mereka melakukan bujuk rayu agar para pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau melakukan top up untuk mengirimkan gift di dalam aplikasi. Setelah korban mengirimkan gift, pelaku kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi.
Para korban berasal dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Friderica menilai modus ini sebagai kejahatan lintas batas dengan risiko yang sangat tinggi.
“Para scammer ini menargetkan korban di berbagai negara melalui internet dan aplikasi, sehingga kejahatan seperti ini adalah risiko lintas batas yang sangat tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, para korban dimanipulasi secara emosional hingga merasa memiliki hubungan khusus dengan pelaku. Kondisi ini membuat korban secara sukarela mentransfer uang dalam jumlah besar.
“Para korban merasa memiliki relationship yang spesial, sehingga mereka mengalami kehilangan uang dalam jumlah yang sangat besar,” ujarnya.
Selain kerugian finansial, korban juga mengalami dampak psikologis karena manipulasi emosional yang dilakukan secara intensif dan sulit disembuhkan.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berevolusi, termasuk love scam.
“Satgas PASTI memanfaatkan berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media massa, sarana transportasi massal, podcast, hingga kanal perbankan seperti ATM dan aplikasi mobile banking untuk menyebarkan pesan anti-scam,” jelas Friderica.
Hingga akhir 2025, Indonesia Anti Scam Center telah menerima 3.494 laporan terkait kerugian masyarakat akibat modus love scam, dengan total kerugian mencapai Rp49,19 miliar.
OJK pun kembali mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk manipulasi, khususnya yang berkedok hubungan asmara di dunia digital. (hai)















