koranindopos.com – Jakarta. Seorang oknum guru di salah satu SMP di Kota Depok dinonaktifkan dari tugasnya usai muncul dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tersebut. Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota Supian Suri mengambil langkah cepat untuk menangani kasus ini, termasuk dengan mendorong korban lain untuk segera melapor dan menjanjikan evaluasi menyeluruh di lingkungan sekolah.
Supian menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang mencoreng dunia pendidikan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tim dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) telah dikerahkan untuk turun langsung ke sekolah.
“Pertama, saya ikut prihatin dengan kondisi. Kemarin kita sudah mengirim tim melalui UPT PPA untuk mengevaluasi. Pertama, mendorong para korban untuk melaporkan, karena kalau kasus ini tidak dilaporkan, tetap saja hanya bisa jadi wacana, tidak bisa diproses,” ujar Supian kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya laporan resmi dari korban agar proses hukum dapat berjalan dan pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban. Supian juga mengatakan pihaknya memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban untuk memastikan mereka tidak mengalami tekanan lanjutan.
Artikel Terkait
Terkait dugaan kelalaian pengawasan di lingkungan sekolah, Supian menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kepala sekolah dan jajaran manajemen SMP tempat kejadian tersebut berlangsung.
“Jangan sampai kejadian ini terulang. Kita akan evaluasi sistem pengawasan dan manajemen sekolah, termasuk kepala sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak sekolah telah membuka ruang aduan bagi siswa, guru, dan orang tua yang ingin melaporkan kejadian serupa. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus lain yang mungkin belum terungkap.
Kasus ini menuai sorotan luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak, yang mendesak agar pelaku diproses secara hukum dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan diperketat.
Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak agar tidak terjadi pembiaran dan berulangnya kejadian serupa.










