Selasa, 28 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Optimalkan Penerimaan Negara, Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Pertambangan Batubara

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
18 April 2022
in Ekonomi
A A
0
Hilirisasi Batu Bara
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, koranindopos.com – Tata kelola penerimaan negara sektor pertambangan batubara perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban penerimaan negara. Saat ini terdapat dua rezim penerimaan negara pada sektor pertambangan batubara yang berlaku yaitu rezim izin yang mengacu kepada ketentuan perundang- undangan yang berlaku, dan rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.

Dalam Pasal 169A UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dalam memenuhi upaya tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

“PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya (15/04).

Artikel Terkait

Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat

Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

Pada bagian pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batubara dilaksanakan. Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang PKP2B.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak”, lanjut Febrio.

Pada bagian kedua, Pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batubara yang semakin tinggi.

Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksi batubara bagi industri di dalam negeri, Peraturan Pemerintah ini mengatur di antaranya tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14% bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri.

“Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan” tutup Febrio.

Selain memberi kepastian dan kesesuaian dengan rezim, PP ini diharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batubara saat ini. Hal ini terutama karena sektor ini mampu tumbuh positif sebesar 6,6% (yoy) di yahun 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional. PP ini menjadi relevan dalam memanfaatkan momentum peningkatan kontribusi sektor pertambangan batubara terhadap perekonomian melalui APBN.(hai)

Topik: Batu BaraPenerimaan NegaraUU Minerba

TerkaitBerita

Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat
Bisnis

Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015
Properti

Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015

oleh Editor : Doe
28 Juli 2026
HUNIAN KOMERSIAL: Kantor Marketing Gallery Modernland Cilejit, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO: DOKUMEN KORAN INDOPOS.COM)
Properti

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

oleh Editor : Memoarto
28 Juli 2026
BPKH Percepat Digitalisasi Ekosistem Haji dan Umrah Lewat GoSahl Roadshow 2026
Ekonomi

BPKH Percepat Digitalisasi Ekosistem Haji dan Umrah Lewat GoSahl Roadshow 2026

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HUNIAN KOMERSIAL: Kantor Marketing Gallery Modernland Cilejit, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO: DOKUMEN KORAN INDOPOS.COM)

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

28 Juli 2026
DIALOG DUA ARAH: Direktur PT Modernland Realty Tbk (MDLN) Sami Veikko Tapio Miettinen (kemeja putih kanan) saat menemui Tim Adhoc Moci di Modernland Golf Country Club, Kota Modern, Cikokol, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (25/11/2025). (FOTO: DOK/ MODERNLAND REALTY TBK)

Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

18 Juli 2026
For Revenge Dipilih Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day Versi Indonesia

For Revenge Dipilih Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day Versi Indonesia

28 Juli 2026
Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat

Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4095 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya