Kamis, 18 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Lewat Permen Komdigi

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
8 Maret 2026
in Nasional
A A
0
Media Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Kebijakan tersebut mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif internet sekaligus mendorong terbentuknya budaya digital yang lebih sehat sejak usia dini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian untuk memastikan anak-anak Indonesia memiliki kebiasaan digital yang aman dan bertanggung jawab.

“Pemerintah melalui Permen Komdigi ini memberikan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ini merupakan bagian dari usaha bersama lintas kementerian agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang negatif,” ujar Abdul Mu’ti dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen bersama media massa, Sabtu (7/3/2026).

Artikel Terkait

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

Menurutnya, tantangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut terletak pada aspek teknis pelaksanaan, khususnya dalam memastikan anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun di platform media sosial.

Ia menekankan bahwa pengawasan dari keluarga menjadi faktor penting agar aturan tersebut dapat berjalan efektif. Selain orang tua, peran guru di sekolah dan edukasi dari berbagai pihak juga diperlukan.

“Yang diperlukan pertama adalah pengawasan dari orang tua. Kemudian yang kedua adalah peran guru di sekolah, dan yang sangat penting tentu juga edukasi dari berbagai pihak,” katanya.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembatasan ini bukan berarti melarang anak memanfaatkan teknologi digital sepenuhnya. Internet dan perangkat gawai tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses pembelajaran, seperti untuk mengakses materi pendidikan dari berbagai sumber daring.

Karena itu, ia menilai pemanfaatan teknologi harus disertai pengawasan yang proporsional agar tetap produktif dan tidak disalahgunakan.

“Penggunaan internet dan gawai juga diperlukan untuk kepentingan pendidikan, misalnya mengakses materi pembelajaran dari sumber online. Karena itu perlu pengawasan yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong terbentuknya budaya penggunaan media sosial yang lebih bijak sekaligus melindungi generasi muda dari paparan konten digital yang tidak edukatif maupun yang bertentangan dengan nilai budaya masyarakat.

“Program ini diharapkan memberi dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih baik dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan internet yang tidak edukatif,” pungkasnya. (hai)

Topik: Media Sosial

TerkaitBerita

JADI SOROTAN: Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dalam satu momen. (Foto: tangkapan layar IG tiyoardianto_)
Politik

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

oleh Editor : Memoarto
18 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin
Nasional

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

oleh Editor : Hairul
17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman
Nasional

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN
Nasional

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

oleh Editor : Doe
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

OPERASI MILITER: Tentara AS dalam sebuah operasi. AS menghabiskan Rp 186 triliun dalam enam hari melakukan serangan ke Iran. (Foto Ilustrasi: x.com/I_Corps)

Kompensasi AS-Iran Damai Bernilai Sekitar Rp 5.000 Triliun

18 Juni 2026
MIMPI BURUK: Aksi Luca Zidane, kiper Timnas Aljazair, saat berhadapan dengan Lionel Messi pada laga Piala Dunia 2026. (Foto: (c) AP Photo/Reed Hoffmann)

Lionel Messi Tiga Kali Bobol Gawang Aljazair tanpa Balas

18 Juni 2026
JADI SOROTAN: Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dalam satu momen. (Foto: tangkapan layar IG tiyoardianto_)

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

18 Juni 2026
Riswandi

Runtuhkan Mitos Sinematografi Mewah, Pemuda Bulukumba Pacu Kreativitas Remaja Daerah

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3497 shares
    Share 1399 Tweet 874
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya