koranindopos.com – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menghitung pengadaan subsidi untuk bahan bakar nabati jenis bioetanol. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara yang semakin meresahkan.
“Ya, tetap subsidi. Lagi kami hitung, supaya begini, targetnya yang kami subsidi adalah orang yang pantas disubsidi,” ujar Menko Luhut pada Jumat (3/5/24).
Menurutnya, pemanfaatan bioetanol merupakan salah satu langkah cepat dalam mengendalikan permasalahan polusi udara di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memiliki ambisi untuk menggantikan bahan bakar fosil dengan bioetanol.
Salah satu strategi untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan pengembangan lahan tebu di Papua dengan luas sekitar dua juta hektare, yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan bioetanol di Indonesia.
“Nanti, akan pakai jagung, pakai tebu, atau kita juga bisa pakai rumput laut. Banyak pilihan kita,” tambah Menko Luhut.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pembentukan Satgas ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 19 April 2024.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa, Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dibentuk. Pembentukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.
Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan Wakil Ketua dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mempercepat penggunaan bioetanol sebagai salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara dan mendukung keberlanjutan lingkungan. (hai)