
JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No.10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret lalu. SE tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya SE itu maka SE No.3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, saya meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri,” tegas Tjahjo melalui siaran persnya, Selasa (22/3).
Menurut Tjahjo, dalam SE disebutkan dinyatakan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi beberapa ketentuan. “Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Tjahjo.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri, lanjut Tjahjo, harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. “Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19,” papar Tjahjo.
Politisi PDIP itu menyampaikan bahwa kelonggaran perjalanan dinas ke luar negeri sesuai hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. “Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat,” tegas Tjahjo.(hai)









