koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta, yakni SD dan SMP, digratiskan. Saat ini, pemerintah menyatakan masih mengkaji lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut.
Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Gugatan mereka terdaftar dalam Perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Ketiga pemohon tersebut berasal dari latar belakang masyarakat umum; dua di antaranya adalah ibu rumah tangga dan satu orang merupakan PNS.
Gugatan diajukan karena pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan tidak maksimal, terutama dalam mendukung program wajib belajar di tingkat dasar. Dalam dokumen permohonan, JPPI menyampaikan temuan bahwa pada 2016, anggaran pendidikan lebih banyak dialokasikan ke belanja tidak langsung alih-alih fokus pada pemenuhan hak pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.
Pemohon menilai bahwa jika 20% dari APBN dan APBD benar-benar digunakan secara optimal untuk pendidikan, maka pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta sangat memungkinkan.
MK akhirnya mengabulkan permohonan untuk sebagian, dan menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” harus dimaknai mencakup sekolah negeri dan swasta. Artinya, pemerintah wajib menjamin pendidikan SD dan SMP gratis, termasuk di sekolah swasta, sebagai bagian dari pelaksanaan wajib belajar.
Terkait putusan tersebut, pihak pemerintah menyampaikan bahwa mereka tidak langsung menolak atau menerima, melainkan menyatakan akan mengkajinya terlebih dahulu. Kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tengah melakukan analisis atas dampak teknis, hukum, dan anggaran dari putusan MK tersebut.
Sementara itu, Komisi X DPR RI menyarankan agar pemerintah segera mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung implementasi putusan MK, agar tidak menimbulkan ketimpangan baru atau membebani sekolah swasta secara sepihak.
Putusan MK telah diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, yang menandakan bahwa putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Namun, belum ada kepastian waktu pelaksanaan atau petunjuk teknis terkait realisasi pendidikan dasar gratis di sekolah swasta.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak atas pendidikan, tetapi juga menimbulkan tantangan besar dalam pelaksanaannya, terutama menyangkut kesiapan anggaran dan sistem subsidi ke sekolah swasta.(dhil)










