Koranindopos.com – JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk komoditas yang menjadikan LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, produk pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi mengenai tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada 27 Juli 2026. Rapat digelar sebagai respons atas terhambatnya ekspor sejumlah komoditas akibat pemeriksaan kandungan LTJ.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa pemerintah telah menyamakan persepsi antarinstansi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan ekspor.
“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ sebagai produk utama memang dilarang. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dudung menjelaskan, koordinasi lanjutan yang dilakukan pada 31 Juli 2026 juga menghasilkan kepastian bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan.
Mayoritas laporan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar kembali aktivitas ekspor yang sempat terhambat akibat perbedaan interpretasi terhadap ketentuan kandungan Logam Tanah Jarang.
Selain mengatur kandungan LTJ, pemerintah juga memastikan bahwa produk pertambangan yang mengandung Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) atau unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor.
Namun demikian, ekspor hanya dapat dilakukan apabila produk tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran perdagangan mineral nasional dan aspek keselamatan serta perlindungan lingkungan.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi lanjutan guna menyusun rekomendasi mengenai batas kandungan LTJ yang masih diperbolehkan dalam produk ekspor.
Pembahasan tersebut akan mencakup berbagai aspek teknis, antara lain:
- Definisi mineral ikutan yang mengandung LTJ.
- Batas maksimal kadar masing-masing unsur Logam Tanah Jarang.
- Standar metode pengujian laboratorium.
- Mekanisme verifikasi hasil pengujian.
- Pengaturan terhadap kandungan NORM.
- Pedoman penerbitan laporan surveyor.
Aturan teknis tersebut diharapkan mampu menjadi acuan bersama bagi seluruh instansi terkait sehingga proses ekspor dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Dudung menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tata kelola ekspor mineral strategis. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada regulasi yang jelas dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” tegasnya.
Penegasan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri pertambangan dan eksportir, sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan komoditas mineral Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan larangan ekspor Logam Tanah Jarang sebagai produk utama sebagai bagian dari strategi hilirisasi sumber daya mineral nasional. Dengan kebijakan yang lebih jelas, pemerintah berharap pengelolaan mineral kritis dapat mendukung peningkatan nilai tambah di dalam negeri tanpa menghambat aktivitas ekspor komoditas utama yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan.(Dhil/dtk)










