Senin, 3 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
3 Agustus 2026
in Ekonomi
A A
0
Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama

Foto: dok. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk komoditas yang menjadikan LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, produk pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi mengenai tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada 27 Juli 2026. Rapat digelar sebagai respons atas terhambatnya ekspor sejumlah komoditas akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa pemerintah telah menyamakan persepsi antarinstansi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan ekspor.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ sebagai produk utama memang dilarang. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung menjelaskan, koordinasi lanjutan yang dilakukan pada 31 Juli 2026 juga menghasilkan kepastian bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan.

Artikel Terkait

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram, Kini Tembus Rp2,61 Juta

Dirut BULOG dan Para Pengusaha Penggilingan Padi Lakukan Dialog, Perkuat Sinergi Jaga Kualitas Beras Nasional

LPDB Koperasi Perkuat Inkubasi Koperasi di Papua, Siapkan KDKMP Naik Kelas dan Akses Pembiayaan Dana Bergulir

Mayoritas laporan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar kembali aktivitas ekspor yang sempat terhambat akibat perbedaan interpretasi terhadap ketentuan kandungan Logam Tanah Jarang.

Selain mengatur kandungan LTJ, pemerintah juga memastikan bahwa produk pertambangan yang mengandung Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) atau unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor.

Namun demikian, ekspor hanya dapat dilakukan apabila produk tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran perdagangan mineral nasional dan aspek keselamatan serta perlindungan lingkungan.

Untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi lanjutan guna menyusun rekomendasi mengenai batas kandungan LTJ yang masih diperbolehkan dalam produk ekspor.

Pembahasan tersebut akan mencakup berbagai aspek teknis, antara lain:

  • Definisi mineral ikutan yang mengandung LTJ.
  • Batas maksimal kadar masing-masing unsur Logam Tanah Jarang.
  • Standar metode pengujian laboratorium.
  • Mekanisme verifikasi hasil pengujian.
  • Pengaturan terhadap kandungan NORM.
  • Pedoman penerbitan laporan surveyor.

Aturan teknis tersebut diharapkan mampu menjadi acuan bersama bagi seluruh instansi terkait sehingga proses ekspor dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Dudung menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tata kelola ekspor mineral strategis. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada regulasi yang jelas dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” tegasnya.

Penegasan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri pertambangan dan eksportir, sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan komoditas mineral Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan larangan ekspor Logam Tanah Jarang sebagai produk utama sebagai bagian dari strategi hilirisasi sumber daya mineral nasional. Dengan kebijakan yang lebih jelas, pemerintah berharap pengelolaan mineral kritis dapat mendukung peningkatan nilai tambah di dalam negeri tanpa menghambat aktivitas ekspor komoditas utama yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan.(Dhil/dtk)

Topik: logam tanahpemerintah

TerkaitBerita

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp2.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,633 Juta
Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram, Kini Tembus Rp2,61 Juta

oleh Editor : Affandy
3 Agustus 2026
Dirut BULOG dan Para Pengusaha Penggilingan Padi Lakukan Dialog, Perkuat Sinergi Jaga Kualitas Beras Nasional
Ekonomi

Dirut BULOG dan Para Pengusaha Penggilingan Padi Lakukan Dialog, Perkuat Sinergi Jaga Kualitas Beras Nasional

oleh Editor : Anggoro
2 Agustus 2026
LPDB Koperasi Perkuat Inkubasi Koperasi di Papua, Siapkan KDKMP Naik Kelas dan Akses Pembiayaan Dana Bergulir
Bisnis

LPDB Koperasi Perkuat Inkubasi Koperasi di Papua, Siapkan KDKMP Naik Kelas dan Akses Pembiayaan Dana Bergulir

oleh Editor : Anggoro
1 Agustus 2026
JakOne Mobile
Ekonomi

JakOne Mobile Bawa Bank Jakarta Raih Penghargaan Layanan Digital

oleh Editor : Akula
31 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Mitsubishi XForce Hybrid Tampil di GIIAS 2026, SUV Ramah Lingkungan dengan Harga Spesial

Mitsubishi XForce Hybrid Tampil di GIIAS 2026, SUV Ramah Lingkungan dengan Harga Spesial

3 Agustus 2026
​Lebih Quiet dan Segar, Dua Kota di Pantai Timur Malaysia Jadi Alternatif Destinasi Wisata Medis

​Lebih Quiet dan Segar, Dua Kota di Pantai Timur Malaysia Jadi Alternatif Destinasi Wisata Medis

3 Agustus 2026
Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Reguler 2026 Batch 2, Mahasiswa Berkesempatan Dapat Uang Harian

Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Reguler 2026 Batch 2, Mahasiswa Berkesempatan Dapat Uang Harian

3 Agustus 2026
Kepala BGN Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Semarang, Investigasi Masih Berlangsung

Kepala BGN Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Semarang, Investigasi Masih Berlangsung

3 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4174 shares
    Share 1670 Tweet 1044
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • For Revenge Dipilih Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day Versi Indonesia

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya