Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Teknologi

Pemerintah Terbitkan Aturan Untuk Memacu Perkembangan Industri Kendaraan listrik

Editor : Hana oleh Editor : Hana
6 Maret 2022
in Teknologi
A A
0
Pemerintah Terbitkan Aturan Untuk Memacu Perkembangan Industri Kendaraan listrik
Share on FacebookShare on Twitter
Screen Shot 2022 03 06 at 11.09.13 - Pemerintah Terbitkan Aturan Untuk Memacu Perkembangan Industri Kendaraan listrik
Pengendara mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada di kantor PT PLN (persero) Unit Layanan Pelanggan Rivai di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

 

JAKARTA, koranindopos.com – Mimpi Indonesia sebagai pemain utama kendaraan berbasis listrik kian nyata. Tekad untuk menjadi pemain utama di industri itu tidak hanya datang dari pelaku industri. Tetapi pemerintah pun mendukung mimpi itu dengan memberikan sejumlah insentif untuk menciptakan ekosistem yang ramah bagi industri itu.

Di tengah-tengah semakin tidak menariknya penggunaan bahan bakar berbasis fosil yang tidak ramah terhadap lingkungan, kini sejumlah produsen terus mengembangkan inovasinya kendaraan yang rendah emisi. Salah satunya dengan mengembangkan kendaraan berbasis listrik.

Benar, kendaraan listrik sudah ditasbihkan sebagai kendaraan masa depan.  Indonesia pun kini cukup getol untuk mengembangkannya. Sejumlah pabrikan dunia berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia.

Artikel Terkait

JBL EasySing Mics Resmi Hadir, Ubah PartyBox Jadi Mesin Karaoke Berbasis AI

HUAWEI FreeClip 2S Resmi Dijual di Indonesia, Tawarkan Audio Open-Ear dan Fitur AI

Bocoran Harga iPhone Ultra Tembus Rp60 Juta, Jadi iPhone Termahal Apple?

Hyundai, Toyota, Suzuki, Honda, dan Mitsubishi sudah menyatakan komitmennya berinvestasi. Tak tanggung-tanggung, nilai totalnya mencapai Rp49,5 triliun.

Adanya komitmen pemain otomotif dunia juga mendorong minat bisnis industri pendukungnya, seperti baterai untuk kendaraan listrik. Baterai adalah komponen vital bagi wahana tersebut.

Bahkan, konglomerat Korea Selatan, LG bersama mitranya juga sudah berkomitmen mendirikan pabrik baterai dengan nama PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC). Tak ingin sejumlah komitmen itu layu, pemerintah bergerak cepat dengan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Belum lama ini, tepatnya pada Selasa (22/2/2022), Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

PMK itu adalah regulasi yang mengatur pemberian insentif tarif bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap alias incompletely knocked down (IKD).

Sebelum lahirnya PMK, sejumlah regulasi dalam rangka pengembangan kendaraan listrik dalam negeri sudah diterbitkan. Regulasi itu mulai dari peraturan presiden hingga turunannya setingkat peraturan menteri.

Regulasi pertama yang diundangkan yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres itu menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Setelahnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berikutnya, ada aturan soal kendaraan listrik yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, yakni Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu yang dimaksud adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otoped listrik.

Regulasi lainnya, yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM. Di regulasi itu diatur soal stasiun pengecasan baterai atau disebut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Aturan berikutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan dua regulasi, masing-masing Permenperin nomor 27 tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Permenperin nomor 28 tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai dan Keadaan Terurai tidak Lengkap.

Berkaitan dengan lahirnya PMK-13/MK.010/2022, PMK yang pemberian insentif tarif bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap alias incompletely knocked down (IKD), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu berkomentar, tujuan PMK itu adalah untuk memacu perkembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional.

“Harapannya, tambahan insentif ini akan membuat industri kendaraan listrik baterai semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).

Tidak itu saja, dia menambahkan, PMK itu diharapkan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sehingga, harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat.

Masih menurut Febrio, berkembangnya industri kendaraan listrik akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. “Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan bermotor listrik,” ujarnya.

Pemberian sejumlah insentif yang diberikan pemerintah merupakan kebijakan yang tepat. Apalagi, Indonesia menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik dapat mencapai 20 persen dari total produksi kendaraan bermotor secara nasional pada 2025.

Artinya, dalam tiga tahun mendatang ada 400.000 mobil dan dua juta motor listrik yang diproduksi di Indonesia. Tentu saja, sebuah ambisi yang tidak mudah untuk mewujudkannya. Perlu adanya komitmen bersama, baik pemerintah maupun pelaku usaha untuk merealisasikanya. (dni)

Topik: Kendaraan Listrik

TerkaitBerita

JBL EasySing Mics Resmi Hadir, Ubah PartyBox Jadi Mesin Karaoke Berbasis AI
Teknologi

JBL EasySing Mics Resmi Hadir, Ubah PartyBox Jadi Mesin Karaoke Berbasis AI

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
HUAWEI FreeClip 2S Resmi Dijual di Indonesia, Tawarkan Audio Open-Ear dan Fitur AI
Teknologi

HUAWEI FreeClip 2S Resmi Dijual di Indonesia, Tawarkan Audio Open-Ear dan Fitur AI

oleh Editor : Affandy
8 September 2026
Bocoran Harga iPhone Ultra Tembus Rp60 Juta, Jadi iPhone Termahal Apple?
Teknologi

Bocoran Harga iPhone Ultra Tembus Rp60 Juta, Jadi iPhone Termahal Apple?

oleh Editor : Affandy
6 September 2026
Bocoran Harga iPhone Ultra Tembus Rp59 Juta, Varian 1TB Bikin Geleng-geleng Kepala
Teknologi

Bocoran Harga iPhone Ultra Tembus Rp59 Juta, Varian 1TB Bikin Geleng-geleng Kepala

oleh Editor : Affandy
5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

10 September 2026
Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

9 September 2026
BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

9 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4460 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya