koranindopos.com – Jakarta. Setelah hampir tiga tahun buron, pemilik situs judi online “Nitro123” akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku berinisial FA diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) saat baru kembali dari pelariannya ke luar negeri.
Penangkapan FA menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat. Situs Nitro123 diketahui telah beroperasi cukup lama dan memiliki ribuan pengguna aktif sebelum akhirnya diblokir oleh pemerintah.
Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, FA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat, hingga akhirnya terdeteksi kembali ke Indonesia melalui penerbangan internasional yang mendarat di Soetta.
“FA sudah menjadi target sejak lama. Penangkapannya hasil dari kerja sama dengan sejumlah lembaga dan pemantauan intensif,” ujar seorang perwira penyidik, Jumat (3/5/2025).
Situs Nitro123 tidak hanya menawarkan berbagai bentuk perjudian seperti slot online, taruhan bola, dan live casino, tetapi juga diduga terkait dengan jaringan penyedia dana ilegal. Platform tersebut menggunakan berbagai kanal pembayaran tersembunyi dan identitas palsu untuk menyamarkan aliran uang.
Investigasi awal menunjukkan bahwa omzet Nitro123 mencapai miliaran rupiah setiap bulannya, dengan sebagian besar penggunanya berasal dari Indonesia. Pengelola situs juga menggunakan server luar negeri untuk menghindari pelacakan.
Kini, FA telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk operator teknis, penyedia dana, dan promotor situs Nitro123 di media sosial.
“Kami masih mendalami aset-aset milik tersangka yang kemungkinan berasal dari hasil judi online. Upaya pemblokiran dan pelacakan situs-situs sejenis juga terus kami lakukan,” tegas pihak kepolisian.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras dari pemerintah terhadap pelaku kejahatan digital, khususnya perjudian online. Pemerintah melalui Kominfo sebelumnya telah memblokir ribuan situs judol dan mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan situs atau akun media sosial yang mempromosikan judi online, guna menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.(dhil)










