koranindopos.com – Jakarta. Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Work From Home (WFH) secara selektif bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa WFH diberlakukan khusus bagi ASN yang telah melakukan perjalanan mudik dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” jelas Maria.
Bagi ASN yang melakukan WFH, Maria menegaskan kewajiban untuk melaporkan kehadiran dan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro diminta memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” tambah Maria.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyesuaikan sistem kerja ASN pasca libur nasional, sehingga tetap menjaga produktivitas dan efisiensi pelayanan publik. (dni)