koranindops.com – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan Rumah Barokah Palmerah di Jakarta Barat sebagai upaya untuk merealisasikan model penataan kawasan permukiman berkelanjutan. Peresmian ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, didampingi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah, dan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Program ini adalah wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta bersama elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).
Peresmian ini turut disaksikan oleh Wali Kota Karachi, Wali Kota Sukkur, Wali Kota Turbat, dan perwakilan dari Islamabad yang merupakan partisipan dari kegiatan International Mayors Forum (IMF) 2024. Kehadiran mereka menandakan pentingnya program ini sebagai model yang bisa diadopsi oleh kota-kota lain di dunia.
Pj Gubernur Heru menjelaskan bahwa Rumah Barokah Palmerah dibangun dengan konsep hunian vertikal empat lantai, terdiri dari sembilan unit hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung sesuai standar hunian layak. Fasilitas yang tersedia mencakup ketahanan bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, serta jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah.
“Hunian ini menjadi KTV pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak. Terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan semua pihak yang terlibat dalam program ini,” ujar Heru dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Rumah Barokah Palmerah dilengkapi hak atas tanah yang bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
Pj Gubernur Heru berharap bahwa para penerima manfaat dapat memperoleh kehidupan yang layak dan mampu menjaga lingkungan dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan untuk memperkuat skema KTV di masa depan.
“Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah. Peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,” tandasnya.
Pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, yang menghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah.
Dengan adanya Rumah Barokah Palmerah, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan hunian yang layak dan mendukung kehidupan masyarakat yang lebih baik, sekaligus menjadi model bagi kota-kota lain dalam penataan kawasan permukiman berkelanjutan. (dni)










