Jumat, 23 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Pencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ini Kejahatan Serius

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
8 Januari 2026
in Megapolitan
A A
0
Pencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ini Kejahatan Serius
Share on FacebookShare on Twitter
koranindopos.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan ini bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari.

Kejadian tersebut terungkap pada Rabu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari.

Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi:

Artikel Terkait

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama

BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi

BH 537 KM 133+723

BH 536 KM 133+254

BH 532 KM 131+770

BH 524 KM 127+851

BH 522 KM 127+358

Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Pelaku juga mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.

“Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain:

Pasal 179:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api

Pasal 193:

Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 180:

Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 197:

Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara. KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif.

“Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.

Sebagai penutup, KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui petugas stasiun terdekat, Contact Center 121, telepon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121. (rls/sh)

Topik: KAI Daop 7 Madiun

TerkaitBerita

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama
Megapolitan

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Megapolitan

BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi
Megapolitan

Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
Demo 20 Oktober: Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif Sekitar Istana dan Gedung DPR
Megapolitan

Demo 20 Oktober: Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif Sekitar Istana dan Gedung DPR

oleh Editor : Affandy
20 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

MEVAL Hadirkan Lampu Tenaga Surya Terra Solar Light dan Switch & Socket di HOMEDEC 2026

MEVAL Hadirkan Lampu Tenaga Surya Terra Solar Light dan Switch & Socket di HOMEDEC 2026

23 Oktober 2026
LAGA SENGIT: Penjaga gawang AC Milan Mike Maignan dijatuhi kartu merah dalam laga Liga Europa antara Bournemouth vs Milan di Bournemouth, Inggris pada Kamis (22/10/2026). (Foto: (c) AP Photo/Alastair Grant)

AC Milan Dibantai 0-3 Saat Sambangi Markas Bournemouth

23 Oktober 2026
KOMENTAR TAJAM: Presiden Perancis Emmanuel Macron dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025).(Foto: AFP/LUDOVIC MARIN)

Presiden Emmanuel Macron Sebut Trump Berkomentar Bodoh Soal Demo Prancis

23 Oktober 2026
HADIAH MENARIK: Head of National Tri Brand Galuh Neftita, SVP Head of Digital Growth IOH Reginald Agustian, Head of Circle Jakarta Raya IOH Swandi Tjia, Head of Partnership & Innovation IOH Reno Rizki Yudha, dan VP Head of Loyalty & Engagement IOH Lucida Gloria Utami dalam seremonial di Bengkel Space, SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Kebut Hadiah BombasTri 2026 Tawarkan 2.026 Hadiah Menarik

23 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5030 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya