koranindopos.com – Jakarta. Pemprov DKI masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 hingga saa tini. Meskipun, Dewan Pengupahan DKI sudah merampungkan angka usulan UMP DKI 2023. Memang, ada empat usul besaran UMP DKI 2023 dari hasil sidang dewan pengupahan. Perinciannya, unsur pemerintah sebesar Rp 4.901.798, unsur pengusaha dari Kadin sebesar Rp 4.879.053, unsur pengusaha dari Apindo sebesar Rp 4.763.293, serta unsur serikat pekerja sebesar Rp 5.131.569.
”Insya Allah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, paling lambat pak (Pj) gubernur akan mengumumkan penetapan UMP DKI 2023 pada tanggal 28 November,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah. Hal itu disampaikannya lantaran tugas dewan pengupahan DKI sudah rampung, untuk penetapan angkanya menunggu keputusan dari Gubernur DKI.
Sementara terkait UMP DKI 2022 yang juga menjadi acuan kenaikan UMP DKI, saat ini masih berpolemik dan berproses hukum. Polemik itu lantaran Gubernur DKI 2017 – 2022 Anies Baswedan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1517 pada akhir tahun lalu. Dalam Kepgub tersebut, UMP DKI 2022 direvisi dari yang sebelumnya sekitar Rp 4,5 juta, menjadi Rp 4.641.854. Atas revisi UMP 2022 pada akhir 2021, membuat Apindo menggugat Pemprov DKI.
Meski besaran UMP DKI masih berproses hukum, Andri menyebutkan bahwa dewan pengupahan saat sidang menyepakati bahwa besaran UMP DKI 2022 yang digunakan sesuai dengan Kepgub 1517 tersebut, yakni sebesar Rp 4,64 juta. ”Kemarin sudah kami sepakati dalam sidang dewan pengupahan bahwa baseline untuk penetapan UMP yakni sesuai Kepgub 1517 itu,” ujarnya di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuturkan, besaran UMP DKI 2023 masih proses perhitungan. Menurutnya, dia akan segera menetapkannya. ”UMP lagi dihitung. Mungkin sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28 (November 2022). Ini lagi dihitung sama-sama. Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI belum sampai kesaya. Mereka masih bahas di internal,” katanya.
Terkait besaran UMP DKI 2022 yang masih berpolemik, dia menyebutkan sudah menyerahkan kebijakannya kepada Disnaker transgi DKI. ”Tadi itu sudah kami bahas juga. Saya minta dengan pak Andri (Kadis) maka yang terbaik,” imbuhnya. (wyu/mmr)