PEMBERITAHUAN
Nomor : 653/3059-PSU/DPRKPP/2022H
tentang
RENCANA PENGAMBILALIHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN SEPIHAK TAHUN 2022
Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan sepihak dengan dasar :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelengggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
- Persetujuan perwakilan penghuni perumahan pada tahap verifikasi hasil pemetaan batas perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas perumahan sebagai berikut:
a. Bahwa Prasarana dan Sarana yang diambilalih oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan adalah Prasarana dan Sarana pada perumahan yang telah ditinggalkan pengelolaannya oleh Pengembang dan disetujui oleh perwakilan penghuni perumahan.
b. Bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan pencatatan aset daerah terhadap Prasarana dan Sarana tersebut dalam rangka menjamin ketersediaan dan keberlanjutan serta menjaga fungsi dan peruntukan prasarana dan sarana di dalam Kawasan perumahan tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar perumahan yang akan diambil alih prasarana, sarana dan utilitasnya oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan adalah sebagaimana terlampir.
Atas rencana pengambilalihan PSU Sepihak oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan maka:
- Apabila terdapat pihak yang berkeberatan atas pengumuman ini, maka diminta untuk menyampaikan keberatannya paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini ditayangkan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2015;
- Keberatan diantar langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan alamat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Gedung 3 Lantai 7, Jl. Maruga Raya No. 1 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan;
- Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan Tim Verifikasi dan Sekretariat Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman tidak menerima keberatan, maka proses pengambilalihan sepihak akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
Daftar perumahan yang akan diambil alih prasarana, sarana dan utilitasnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan adalah sebagai berikut :
A. Kecamatan Pamulang :Perumahan Taman Harmoni
- Perumahan Villa Asean
- Perumahan Pondok Cabe Indah
- Perumahan Palasari Residence
- Perumahan Griya MM 12
- Perumahan Pesona Sasmita Indah
B. Kecamatan Ciputat :Perumahan Komplek Pertanian
- Perumahan Bale Pratama
- Perumahan Melia Residence
- Perumahan Vila Jombang Baru
- Perumahan Vila Amarta Bintaro
- Perumahan Beranda Serpong
- Perumahan Bukit Indah
- Perumahan Puri Bintaro Residence
- Perumahan Green Hills
- Perumahan Graha Pesona Ciputat
C. Kecamatan Ciputat Timur :Perumahan Pondok Hijau
- Perumahan Bangun Lestari
- Perumahan Saung Gintung
- Perumahan Peruri
- Perumahan Griya Mandiri
- Perumahan Taman Rempoa Indah
- Perumahan Puri Delima Asri
- Perumahan Beranda Rempoa Townhouse
D. Kecamatan Serpong :
- Perumahan Astek
E. Kecamatan Serpong Utara Perumahan Puri Paku Jaya Regency
- Perumahan Graha Mas Serpong
- Perumahan Serpong Park
F. Kecamatan Setu :Perumahan Grand Palm
- Perumahan Permata Pamulang
- Perumahan Bukit Lestari
- Perumahan Griya Serpong
- Perumahan Pesona Serpong
- Perumahan Griya Asri Pamulang
- Perumahan Griya Asri Serpong
G. Kecamatan Pondok Aren :Perumahan Jurang Mangu Permai
- Perumahan Pondok Safari Indah
- Perumahan Pondok Pucung Indah 2
- Perumahan Pondok Jaya
- Perumahan Taman Mangu RW 12











