koranindopos.com – Jakarta. RRR alias D (29), pelaku perampokan bersenjata kapak yang juga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di Depok, diketahui menjual ponsel korban untuk membeli narkotika jenis sabu. Fakta ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/3/2025).
Menurut Ade Ary, RRR menjual ponsel Vivo V29 milik korban kepada rekannya, HHP (24), seharga Rp 700.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu atau metamfetamin.
“Kemudian uang Rp 700.000 itu dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya.
Saat ini, RRR dan HHP telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. RRR alias D merupakan pelaku utama dalam kasus perampokan dan pemerkosaan, sementara HHP berperan sebagai penadah barang curian.
Ade Ary menambahkan bahwa RRR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pemerkosaan pada tahun 2016 dan telah menjalani hukuman. Dalam kesehariannya, RRR tidak memiliki pekerjaan tetap dan mendapatkan penghasilan dengan menjadi kurir serta pedagang narkoba.
Penangkapan RRR dilakukan ketika ia hendak menjual sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua gram sabu.
“Mereka berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel. Dia janjian dengan calon pembeli, lalu menaruh sabu di suatu tempat dan ditempelkan di lokasi yang telah disepakati,” jelas Ade Ary.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Sebelumnya, Y (36) menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan di rumahnya di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 01.28 WIB.
Kejadian bermula ketika korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya dengan membawa kapak. RRR kemudian mengancam korban untuk membuka pakaian serta mengancam akan membunuhnya jika berteriak minta tolong.
Dalam keadaan terpaksa, korban mengikuti perintah pelaku. Setelah melakukan aksinya, RRR mencuri ponsel korban dan menyuruh Y masuk ke dalam kamar mandi sebelum akhirnya melarikan diri. Ketika korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah tidak ada, namun pintu dapur samping rumah dan jendela sebelah kiri telah terbuka.
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangkap pelaku setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari aksi kejahatan RRR.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan yang melibatkan residivis serta penyalahgunaan narkoba. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.(Dhil)