Koranindopos.com – Jakarta – Maraknya akun judi online yang membanjiri kolom komentar di berbagai platform media sosial menjadi perhatian serius dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. DPR RI menilai diperlukan penguatan peran pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), agar penanganan terhadap penyebaran konten ilegal di ruang digital dapat dilakukan secara lebih efektif.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengatakan isu tersebut menjadi salah satu materi penting yang dibahas dalam proses revisi UU Penyiaran. Menurutnya, regulasi yang diperbarui akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Kemkomdigi bersama kementerian dan lembaga terkait dalam mengawasi serta menindak aktivitas digital yang meresahkan masyarakat.
“Persoalan akun judi online yang memenuhi kolom komentar media sosial telah menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Kami memperkuat peran Komdigi dan sejumlah kementerian/lembaga agar memiliki kewenangan yang lebih optimal dalam mengantisipasi persoalan tersebut,” ujar Syamsu Rizal di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Setiap bentuk pelanggaran akan ditangani berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Menurutnya, pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi atau privasi akan tetap mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sementara itu, pelanggaran yang berdampak pada kerugian ekonomi maupun sosial dapat diproses melalui berbagai regulasi yang relevan, termasuk UU Penyiaran apabila melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) maupun layanan over-the-top (OTT).
Syamsu Rizal menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan payung hukum yang lebih komprehensif melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen tambahan apabila aktivitas di ruang digital dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan ketahanan nasional.
Menurutnya, apabila suatu aktivitas digital telah teridentifikasi sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional, maka regulasi baru tersebut akan menjadi dasar hukum dalam melakukan penindakan.
Revisi UU Penyiaran sendiri diharapkan tidak hanya mampu memperkuat pengawasan terhadap konten digital, tetapi juga meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital, termasuk penyebaran promosi judi online yang semakin masif di media sosial.
Dengan penguatan regulasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, serta melindungi masyarakat dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan.(dhil/kmps)










