Koranindopos.com – Jakarta. Urusan pengelolaan sampah hingga kini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Nyaris setiap daerah di tanah air masih bermasalah dengan persoalan sampah. Salah satu lembaga yang berpikir keras menyelesaikan masalah itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, perlu dilakukan berbagai upaya komprehensif dari hulu ke hilir dalam rangka menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia. ”Salah satu pendekatan pemerintah saat ini adalah melalui pengembangan teknologi tepat guna,” ujar Vivien baru-baru ini.
Vivien menyatakan, pengelolaan sampah secara konvensial dengan hanya menitikberatkan pada pemrosesan akhir melalui fasilitasi landfill sudah sepatutnya ditinggalkan. Berdasar data KLHK Tahun 2022, sekitar 65,83 persen sampah di Indonesia masih diangkut dan ditimbun di landfill.
Menurutnya, beban tempat pemrosesan akhir yang berat, membuat pengelolaan sampah menjadi tidak optimal. Berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan seperti pencemaran lingkungan, longsor sampah, dan perubahan iklim. ”Itu karena emisi gas metana dari timbunan sampah di landfill,” kata Vivien.
Vivien menuturkan bahwa optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik, pengolahan sampah menjadi RDF, SRF, dan biogas merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat dipraktikkan oleh seluruh daerah di Indonesia. ”Termasuk pengolahan sampah melalui biokonversi maggot black soldier fly,” jelas dia.
Dia menjelaskan, penerapan berbagai opsi teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan ini diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah ke TPA. Sehingga ke depannya hanya residu yang diangkut ke TPA. ”Polusi plastik juga merupakan ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia,” tegas Vivien.
Seperti diproyeksikan UNEP, lanjut Vivien, pada 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Plastik yang berakhir di lautan sebagian besar dihasilkan dari sumber polusi darat yang membutuhkan penanganan dengan kerangka hukum dan kelembagaan dalam proses pengelolaan sampah yang komprehensif.









