koranindopos.com – Jakarta. Setelah MRT Jakarta, kini Pemprov DKI merombak jajaran direksi dan komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Senin (28/11/2022), Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI mengumumkan ada empat direksi dan satu komisaris yang diganti dan diangkat untuk menggerakkan PT Jakpro.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Fitri Rahadiani menuturkan, pergantian dan pengangkatan direksi dan komisari PT Jakpro tersebut diputuskan melalui RUPS Sirkuler. ”Pergantian dan pengangkatan ini merupakan hasil keputusan para Pemegang Saham di Luar RUPS. Hal ini sudah sesuai dengan dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan,” terangnya.
Dari hasil tersebut, para pemegang saham perseroan telah setuju dan sepakat untuk memberhentikan empat direksi Jakpro. Perinciannya, Widi Amanasto dari jabatan Direktur Utama, Gunung Kartiko dari jabatan Direktur Bisnis, Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo dari jabatan Direktur Keuangan dan TI, serta Muhammad Taufiqurrachman dari jabatan Direktur SDM dan Umum. Sementara satu direksi lainnya, dipromosikan. Sebagai informasi, Jakpro dipimpin oleh lima jajaran direksi. ”Untuk Pak Iwan Takwin, diangkat menjadi direktur utama. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan,” terangnya.
Sementara empat kursi direksi yang kosong, BP BUMD sudah mengangkat beberapa nama. Namun, nama-nama tersebut tidak dirincikan sebagai direksi apa saja. Perinciannya, I Gede Adi Adnyana T. sebagai Direktur Perseroan, Adrian Rusmana sebagai Direktur Perseroan, dan Solihin sebagai Direktur Perseroan, Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan. ”Selain lima direksi yang diangkat, kami juga mengangkat Dwi Wahyu Daryoto sebagai komisari perseroan,” katanya.
Namun, Fitri tidak merincikan alasan pengangkatan Dwi Wahyu Daryoto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama Jakpro. Dwi dihentikan Anies dan menggantinya dengan Widi Amanasto. ”Semua proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakpro telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” singkatnya.
Meski begitu, Fitri menyebutkan bahwa perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT Jakpro dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan PT Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis ke depannya.
”Dengan pembaharuan kepengurusan ini, diharapkan agar direksi bersama dewan komisaris mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” imbuhnya. (wyu/mmr).










