Jakarta, Koranindopos.com – Siapa sih yang tidak ingat dengan lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan oleh Siti Badriah. Lagu tersebut dengan waktu singkat bisa melesat dan akrab di telinga para penikmat musik.
Sangking terkenalnya lagu tersebut, banyak pihak yang memanfaatkan lagu tersebut untuk keperluan komersil maupun nonkomersil. Salah satunya adalah para musisi yang mengcoverkan lagu tersebut, ada yang mengantongi perijinan ataupun tanpa perijinan resmi dari pihak pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono maupun dari pihak publisher, PT. Nagaswara Publisherindo.
Platform digital Festival Suara melihat peluang dari kasus PT. Nagaswara Publisherindo yang di bulan akhir Desember 2021, Makamah Agung di tingkat PK (Peninjauan Kembali) no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu “Lagi Syantik”.
Seperti diketahui, lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah sempat viral di tahun 2018 yang lalu. Gen Halilintar lalu memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius.
Yogi Adi Setiawan menjelaskan, Jangan pernah takut untuk mengcover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu. Yang sudah tahu dan mau ngerti biasanya ke saya langsung atau ke publishing.

Perijinan bisa dikomunikasikan dengan jelas dan bisa menyesuaikan kebutuhan peruntukannya.
“Mas, saya mau pakai lagunya. O ya, begini-begini caranya. Takut itu juga biasanya yang melanggar dan nggak sesuai pakem,” tambahnya saat jumpa pers di gedung Nagaswara, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5) sore tadi.
Analoginya, pemilik rumah memiliki hak mutlak untuk melakukan apapun terhadap rumahnya, termasuk memberikan izin kepada orang lain untuk masuk, menyewa, atau bahkan untuk merubah bentuk/renovasi. “Oleh karena itu, kata kunci dalam penggunaan barang milik orang lain adalah IZIN,” tambah Yogi.
Jadi untuk para musisi atau konten kreator yang ingin mengcover lagu, bisa mendaftarkan diri melalui platform digital festivalsuara.com untuk memudahkan perijinan pemakaian lagu sesuai kebutuhan. Selamat berkarya ya. (COK)










