koranindopos.com – Jambi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi laksankan konferensi pers ungkap kasus Narkoba jenis ganja sebanyak 4,8 Kg pada Kamis, (17/11/22)
Pada konferensi pers tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya pengedaran narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan setelah dilakukan pendalaman laporan pada Senin (07/11/22) tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka berinisial MFA (17) sedang menjadi kurir ganja tersebut.
” Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket plastik warna hitam berisikan Narkotika jenis ganja yang hendak diantarkannya kepada pemesan “, ungkap Kompol Mas Edy.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Mas Edy, pihak Ditresnarkoba segera melakukan pengembangan dan ditemukan 50 (lima puluh) paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) toples berisikan 46 paket kertas narkotika serta 1 paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung kita amankan ke Mapolda Jambi dan setelah diinterogasi tersangka mengakui melakukan hal tersebut atas perintah kakak kandunganya RZ yang saat ini dalam pengejaran (berstatus DPO) .
” Tersangka ini merupakan seorang pelajar dan anak dibawah umur, ia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir narkoba. Tersangka MFA hanya dibayar sejumlah Rp. 20.000 setiap pengantaran paket tersebut “, ungkap Kasubbid Penmas.
Dikatakannya bahwa pihak Ditresnarkoba akan terus melakukan pencarian terhadap Kakak kandung tersangka (RZ) dan akan dimintai pertanggung jawabannya.(her)