Koranindopos.com – Jakarta. Dalam sidang praperadilan, Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, menghadirkan bukti dokumen terkait kasus dugaan suap eks pejabat DJKA. Langkah ini menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik.
Menurut Prof. Dr. Suparji Ahmad, seorang ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia yang menjadi saksi ahli di sidang Firli Bahuri, dokumen tersebut, seperti daftar hadir rapat dan notulen, tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan dokumen tersebut dilakukan demi kepentingan pembuktian, bukan untuk merugikan pihak lain,” kata Suparji dalam siaran pernya.
Firli Bahuri sendiri membela tindakannya dengan menyatakan bahwa perkara yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka berkaitan erat dengan penanganan di KPK.
“Dokumen-dokumen dari KPK dianggapnya sebagai bukti yang relevan untuk membuktikan dalil tersebut,” ucap Suparji.
Prinsip pembuktian menjadi argumen utama dalam pembelaan FB. Menurutnya, siapa pun yang mendalilkan sesuatu hak harus membuktikan keberadaan hak tersebut.
“Dalam hal ini, penggunaan dokumen KPK dianggap sebagai langkah wajar untuk meneguhkan haknya dan membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya,” ujar Suparji.
Meskipun kontroversial, hakim dalam sidang tersebut telah menilai dokumen-dokumen dari KPK sebagai bagian yang sah dari proses pembuktian. Oleh karena itu, Suparji menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dipersoalkan terkait penggunaan dokumen sebagai barang bukti dalam sidang praperadilan Firli Bahuri.










