Koranindopos.com – Jakarta — Polisi mengamankan 160 anak di bawah umur setelah kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 152 anak kemudian ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, sebagian besar anak yang diamankan telah diserahkan kembali kepada keluarga.
“Dari 152 (orang) tersebut, kami pulangkan 141 orang,” kata Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Sementara itu, lima anak masih menunggu dijemput oleh keluarga masing-masing. Adapun dua anak lainnya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima anak yang diduga terindikasi terlibat dalam kericuhan.
Kelima anak tersebut disebut kedapatan membawa buah bintaro kering yang diduga beracun. Benda tersebut juga ditemukan telah dilumuri bensin dan diduga dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi pembakaran.
“Di situ juga diberikan, sudah dicampurkan ya bensin itu, dan sudah siap untuk dilakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa,” jelas Rita.
Polisi juga menduga kelima anak tersebut terlibat dalam aksi penyerangan ketika kericuhan berlangsung.
Atas temuan tersebut, kepolisian menerbitkan laporan polisi dan menetapkan kelima anak tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Kami menerbitkan laporan polisi dan juga menjadikan anak-anak ini menjadi terduga daripada anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Rita.
Selain mengamankan 160 anak, polisi juga mengamankan 162 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua kelompok perkara berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa senjata tajam ketika kericuhan berlangsung.
Penanganan terhadap massa yang diamankan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap rangkaian kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing orang yang diamankan, termasuk anak-anak yang diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum.(dhil/kmps)










