koranindopos.com – Jakarta. Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan pemalsuan skincare yang beroperasi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang ditangkap, termasuk pemilik pabrik berinisial SP.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa pabrik tersebut tidak hanya memproduksi skincare tanpa izin edar, tetapi juga memalsukan merek dagang produk perawatan kulit yang telah beredar luas di pasaran.
“Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang karyawan lainnya,” kata Kombes Mustofa dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025).
Adapun tujuh karyawan yang turut ditangkap adalah ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Mereka memiliki peran masing-masing dalam proses produksi, pengemasan, hingga distribusi produk palsu tersebut.
Pabrik ini diduga telah beroperasi cukup lama dan memproduksi skincare dalam jumlah besar tanpa pengawasan dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar keamanan dan bisa membahayakan kesehatan kulit penggunanya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk bahan baku kimia, mesin produksi, botol dan wadah produk, serta label-label merek palsu yang siap ditempelkan.
Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk perawatan kulit. Konsumen diminta memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki nomor izin edar BPOM dan tidak membeli dari sumber yang tidak jelas.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku usaha nakal yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan keselamatan konsumen. Pihak berwenang juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk ilegal di wilayah hukumnya.(dhil)










