koranidopos.com – Jakarta. Kepolisian Resort Kota Bandung (Polresta Bandung) berhasil menggagalkan sebuah operasi judi online (judol) yang beroperasi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Muara Indah, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kombes Budi Sartono, Kapolresta Bandung, ini terjadi pada Kamis, 21 November 2024.
Rumah nomor 29 tersebut ternyata digunakan sebagai markas untuk operasi telemarketing judi online. Di dalam rumah, polisi menemukan 50 meja admin yang terpasang secara terpisah dan disekat-sekat. Setiap meja tersebut dilengkapi dengan perangkat komputer dan laptop yang digunakan untuk mendukung aktivitas telemarketing judi online yang dijalankan oleh pelaku.
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan bahwa rumah tersebut telah dimodifikasi menjadi sebuah pusat operasi yang cukup besar untuk menjalankan praktik judi online. Meja-meja tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat bekerja, tetapi juga untuk menghubungi calon pemain judi melalui telepon atau aplikasi daring, serta memfasilitasi transaksi perjudian ilegal.
Selain meja-meja admin, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik, termasuk komputer dan laptop yang digunakan untuk operasional judi online. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan judi online yang beroperasi di Bandung dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini telah diamankan oleh polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi online ini, serta untuk mengejar pelaku utama yang memimpin operasi tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Budi Sartono, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak, yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga melanggar hukum.
Polresta Bandung berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan teknologi, termasuk perjudian daring yang melibatkan banyak pihak. Kombes Budi Sartono juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik judi online yang dapat merusak moral dan membahayakan ekonomi keluarga.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap situs-situs judi online dan operasi-operasi ilegal lainnya. Dengan keberhasilan penggerebekan ini, diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah semakin meluasnya praktik perjudian daring yang merugikan banyak pihak.(dhil)










