koranindopos.com – Jakarta. Kepolisian menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Seorang pelaku berhasil ditangkap setelah terbukti membakar sekitar 1 hektare lahan di wilayah Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menemukan bukti kuat bahwa pelaku dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi. Aksi pembakaran tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan warga.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku pembakar lahan. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke pengadilan,” tegas perwakilan kepolisian, seperti dikutip dari pernyataan resmi, Jumat (2/5).
Kepolisian daerah Riau menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi karhutla, terutama menjelang musim kemarau. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.
“Kami terus sosialisasikan kepada warga tentang bahaya dan sanksi hukum dari membakar lahan. Sanksi pidana menanti bagi pelaku,” ujar petugas.
Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih mencoba melakukan pembakaran lahan secara ilegal.(dhil)










