JAKARTA, koranindopos.com – Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pornografi di Hamilton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/6/2022). Kasus tersebut sempat viral dengan sebutan Bungkus Night Vol. 2 di sosial media.
”Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyelidikan,” terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan pada Senin (20/6/2022).
Budhi menerangkan, selain direktur, penyidik juga menetapkan Manajer Regional Hamilton Spa & Massage berinisial DL, tim kreatif hingga admin medsos sebagai tersangka. Mereka dijerat dua Undang-Undang. Pertama adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 Juncto Pasal 4. ”Kedua Undang-Undang ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos,” kata Budhi kepada awak media.
Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan informasi-informasi pelanggaran hukum. ”Jangan segan-segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, di salah satu Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan tersebut telah disegel. Bangunan itu berwarna hitam. Terlihat logo menyerupai huruf ‘H’ besar berwarna keemasan di bangunan tersebut. Selain itu, terlihat kain merah yang menutupi sesuatu dari bangunan.
Kemudian, terdapat satu pintu kaca di lokasi ini. Terlihat juga tulisan ‘Hamilton’ berwarna silver di tembok bangunan tersebut. Terdapat satu garis segel kepolisian bertuliskan ‘garis polisi’ terpasang. Selain itu, garis segel berwarna kuning bertulisan ‘Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta’ tampak terpasang. (dtk/mmr)










