JAKARTA, koranindopos.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Martin Y Manurung menyatakan bahwa masih banyak kekosongan regulasi terkait dengan Perdagangan Aset Kripto yang sedang marak terjadi di masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Bappebti dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) terkait pembahasan mengenai regulasi dan tata kelola komoditas Crypto dan Digital Currency, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengisi kekosongan tersebut, di samping melakukan pengawasan.
Martin meminta Bappebti dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk bersinergi dan bekerjasama melakukan pengawasan serta mengisi kekosongan peraturan terkait crypto. Misalnya robot trading dan larangan untuk penjualan langsung. Disinggung tentang perlunya Undang-Undang Perdagangan Digital yang sempat diwacanakan dalam rapat, politisi Partai Nasdem tersebut menjelaskan bahwa dengan panjangnya rangkaian pembuatan undang-undang maka kekosongan regulasi tersebut bisa diisi terlebih dahulu dengan Peraturan Pemerintah dan turunannya.
“Bisa peraturan pemerintah dulu, peraturan menteri atau peraturan kepala Bappebti dulu yang kita dorong sebagai dasar hukum mengisi kekosongan hukum itu tadi,” ujar Martin melalui keterangan persnya, Jumat (25/3). Selain Martin, beberapa anggota Komisi VI juga melempar wacana pembentukan undang-undang terkait dengan perdagangan digital untuk mengatur perdagangan aset-aset digital seperti kripto dan penggunaan robot trading. UU tersebut dapat diajukan berdasarkan inisiatif pemerintah maupun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Kalau prolegnas, berarti harus berkoordinasi lebih lanjut mengingat Prolegnas DPR tahun 2022 sudah ditetapkan dan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Martin. Selain itu, Komisi VI juga mendorong Bappebti untuk memiliki pusat layanan pengaduan atau call center sehingga dapat menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan apabila ada masalah.(hai)










