koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan perubahan sistem penerimaan siswa baru. Mulai tahun ajaran 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Perubahan tidak hanya berlaku pada nama, tetapi juga mencakup mekanisme dan jalur penerimaan peserta didik baru, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, penerimaan murid baru jenjang SD terbagi menjadi tiga jalur:
-
Jalur Domisili – menggantikan jalur zonasi pada sistem PPDB sebelumnya. Jalur ini memprioritaskan calon siswa berdasarkan alamat tempat tinggal yang tercatat dalam dokumen kependudukan.
-
Jalur Afirmasi – ditujukan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kebutuhan khusus, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
-
Jalur Mutasi – diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau mengalami perpindahan tempat tinggal karena alasan tertentu.
Secara umum, syarat masuk SD tetap mengacu pada ketentuan usia dan administrasi. Namun, masing-masing jalur memiliki persyaratan khusus:
-
Usia minimum 6 tahun pada 1 Juli 2025, dengan prioritas usia 7 tahun ke atas.
-
Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen utama untuk verifikasi domisili.
-
Surat keterangan pindah tugas orang tua untuk jalur mutasi.
-
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau kartu perlindungan sosial untuk jalur afirmasi.
SPMB juga mulai menerapkan sistem baru di beberapa daerah, seperti RTO (Real-Time Online) dan Non-RTO, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi proses seleksi.
Pemerintah daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan dan Kota Yogyakarta, telah mulai merilis jadwal dan petunjuk teknis SPMB 2025. Orang tua diimbau untuk memantau situs resmi dinas pendidikan setempat agar tidak tertinggal informasi penting terkait pendaftaran.(dhil)










