Koranindopos.com – Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya untuk mengatasi persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan sebanyak 645 ribu anak tidak sekolah dapat ditangani secara bertahap hingga tahun 2045. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas pendidikan yang layak dan berkualitas.
Dalam sambutannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendekatan pemerintah dalam menangani ATS tidak hanya berfokus pada pendidikan formal di sekolah, tetapi juga mengedepankan konsep pembelajaran yang lebih luas dan inklusif.
“Paradigma kami tidak hanya berbasis pada pendidikan sekolah atau schooling, tetapi pendidikan learning dengan broad base education,” ujar Abdul Mu’ti dalam acara yang disiarkan melalui kanal YouTube Bappenas, Rabu (3/6/2026).
Masalah anak tidak sekolah masih menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan. Berbagai faktor menjadi penyebab anak putus sekolah atau tidak mengakses pendidikan, mulai dari keterbatasan ekonomi, kondisi geografis, faktor sosial, hingga kurangnya akses terhadap layanan pendidikan yang memadai.
Melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berupaya memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan penanganan ATS dilakukan secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan paradigma menjadi salah satu kunci dalam menyelesaikan persoalan ATS. Pendidikan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai aktivitas yang berlangsung di ruang kelas formal, melainkan sebagai proses pembelajaran yang dapat berlangsung melalui berbagai jalur dan metode.
Pendekatan ini memungkinkan anak-anak yang tidak dapat mengakses sekolah formal tetap memperoleh kesempatan belajar melalui pendidikan nonformal, pendidikan kesetaraan, pelatihan keterampilan, hingga berbagai program pembelajaran berbasis masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah berharap semakin banyak anak yang dapat kembali memperoleh akses pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Untuk mendukung target penuntasan ATS hingga 2045, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis yang berfokus pada perluasan akses pendidikan dan peningkatan kualitas layanan pembelajaran.
Langkah tersebut mencakup penguatan pendidikan formal maupun nonformal, peningkatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemanfaatan teknologi pendidikan, serta pengembangan program yang lebih fleksibel bagi anak-anak yang mengalami hambatan untuk bersekolah secara reguler.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat sistem pendataan agar anak-anak yang berisiko putus sekolah dapat teridentifikasi lebih cepat dan memperoleh pendampingan yang tepat.
Penanganan Anak Tidak Sekolah menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah menilai bahwa peningkatan akses pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas generasi mendatang.
Dengan semakin banyak anak yang memperoleh kesempatan belajar, diharapkan tingkat literasi, keterampilan, dan daya saing sumber daya manusia Indonesia dapat terus meningkat.
Keberhasilan program ini juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan pendidikan antarwilayah dan kelompok masyarakat, sehingga seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meraih masa depan yang lebih baik.
Melalui implementasi Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah optimistis target penanganan 645 ribu Anak Tidak Sekolah dapat tercapai secara bertahap, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing pada tahun 2045.(dhil)










