Senin, 25 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Edukatif & Inspiratif

Pengertian Dam Haji, Jenis, dan Ketentuannya dalam Ibadah Haji

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026
in Edukatif & Inspiratif
A A
0
Pengertian Dam Haji, Jenis, dan Ketentuannya dalam Ibadah Haji

Foto: ilustrasi dam haji

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat sejumlah aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh jamaah. Salah satu istilah penting yang sering muncul adalah dam haji. Dam merupakan bentuk denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh jamaah haji karena sebab tertentu sesuai ketentuan syariat Islam.

Memahami pengertian, jenis, dan ketentuan dam sangat penting agar jamaah dapat menjalankan ibadah haji dengan benar dan sesuai tuntunan.

Secara bahasa, dam berarti darah. Dalam konteks ibadah haji, dam adalah kewajiban berupa penyembelihan hewan atau bentuk pengganti lainnya yang harus dilakukan jamaah akibat pelanggaran tertentu atau karena melaksanakan jenis haji tertentu.

Dam menjadi bagian dari ketentuan fikih haji yang bertujuan menjaga kesempurnaan ibadah serta menjadi bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan rangkaian haji.

Artikel Terkait

Kisah Ibu Yustina: 11 Tahun Menembus Hutan dan Jalan Setapak demi Masa Depan Anak-Anak Sikka

SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Jurusan SMK dan Syarat Khususnya

IKEA Museum di Swedia Tampilkan Perjalanan Desain IKEA dari Masa ke Masa

Dalam praktiknya, dam haji terbagi menjadi beberapa jenis sesuai penyebab dan ketentuannya.

1. Dam Tamattu dan Qiran

Dam ini wajib bagi jamaah yang melaksanakan:

  • Haji Tamattu
  • Haji Qiran

Ketentuannya adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka jamaah wajib berpuasa:

  • 3 hari saat masa haji
  • 7 hari setelah kembali ke tanah air

Total puasa menjadi 10 hari.

2. Dam Karena Melanggar Larangan Ihram

Dam ini dikenakan kepada jamaah yang melakukan pelanggaran saat berihram, seperti:

  • Memotong rambut atau kuku
  • Menggunakan wewangian
  • Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
  • Berburu hewan darat
  • Menutup kepala bagi laki-laki
  • Menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan

Ketentuannya dapat berupa pilihan berikut:

  • Menyembelih seekor kambing
  • Memberi makan enam orang miskin
  • Berpuasa tiga hari

3. Dam Karena Tidak Melaksanakan Wajib Haji

Dam ini dikenakan jika jamaah meninggalkan salah satu wajib haji, seperti:

  • Tidak mabit di Muzdalifah
  • Tidak mabit di Mina
  • Tidak melontar jumrah
  • Tidak mengambil miqat sesuai ketentuan

Ketentuannya adalah menyembelih seekor kambing.

4. Dam Karena Jima’ atau Hubungan Suami Istri

Jika jamaah melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal, maka hukumannya lebih berat karena dianggap merusak ibadah haji.

Ketentuannya meliputi:

  • Hajinya batal
  • Wajib menyembelih unta
  • Tetap menyelesaikan rangkaian haji
  • Mengganti haji pada tahun berikutnya

Jika tidak mampu menyembelih unta, terdapat ketentuan pengganti sesuai kemampuan.

5. Dam Karena Berburu Hewan

Jamaah yang berburu atau membunuh hewan darat saat ihram dikenakan dam sesuai jenis hewan yang diburu.

Ketentuannya bisa berupa:

  • Menyembelih hewan setara
  • Bersedekah kepada fakir miskin
  • Berpuasa sesuai perhitungan tertentu

Pelaksanaan dam umumnya dilakukan di Tanah Suci, terutama di wilayah Makkah. Penyembelihan hewan dam biasanya dilakukan melalui lembaga resmi agar sesuai syariat dan distribusinya tepat sasaran.

Hewan yang digunakan untuk dam harus memenuhi syarat, antara lain:

  • Sehat
  • Tidak cacat
  • Cukup umur sesuai ketentuan syariat

Selain itu, jamaah juga perlu memastikan dam dilakukan sesuai jenis pelanggaran atau kewajiban yang ditinggalkan.

Dam bukan sekadar denda, tetapi memiliki hikmah spiritual dan sosial. Beberapa hikmah dam antara lain:

  • Mengajarkan tanggung jawab atas kesalahan
  • Menjaga kedisiplinan dalam ibadah
  • Membantu fakir miskin melalui distribusi daging
  • Menjadi bentuk ketaatan terhadap aturan syariat

Dengan memahami ketentuan dam, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji secara lebih tertib, khusyuk, dan sesuai tuntunan agama.

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, calon jamaah dianjurkan mempelajari fikih haji secara menyeluruh, termasuk tentang dam dan larangan ihram. Pemahaman yang baik akan membantu jamaah menghindari pelanggaran serta menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sempurna.

Ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan ilmu, mental, dan kepatuhan terhadap syariat Islam.(dhil)

Topik: dam hajiIbadah Haji

TerkaitBerita

Kisah Ibu Yustina: 11 Tahun Menembus Hutan dan Jalan Setapak demi Masa Depan Anak-Anak Sikka
Edukatif & Inspiratif

Kisah Ibu Yustina: 11 Tahun Menembus Hutan dan Jalan Setapak demi Masa Depan Anak-Anak Sikka

oleh Editor : Akula
20 Mei 2026
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Jurusan SMK dan Syarat Khususnya
Edukatif & Inspiratif

SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Jurusan SMK dan Syarat Khususnya

oleh Editor : Affandy
20 Mei 2026
IKEA
Edukatif & Inspiratif

IKEA Museum di Swedia Tampilkan Perjalanan Desain IKEA dari Masa ke Masa

oleh Admin
18 Mei 2026
SPMB Jabar 2026 Dimulai, Jalur Domisili Jadi Kuota Terbesar Penerimaan SMA
Edukatif & Inspiratif

SPMB Jabar 2026 Dimulai, Jalur Domisili Jadi Kuota Terbesar Penerimaan SMA

oleh Editor : Affandy
18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Empat Saham Indonesia Dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell, BEI Sebut Dampak Reformasi Pasar Modal

Empat Saham Indonesia Dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell, BEI Sebut Dampak Reformasi Pasar Modal

25 Mei 2026
Wamen Christina

Wamen Christina KP2MI: Arah Kebijakan APBN 2027 Perkuat SDM dan Daya Saing Pekerja Migran

25 Mei 2026
Gagal Masuk Kampus Impian, Gen Z di Bekasi Pilih Jadi Peternak Kambing

Gagal Masuk Kampus Impian, Gen Z di Bekasi Pilih Jadi Peternak Kambing

25 Mei 2026
Canisius Health

Wamenkes Apresiasi Canisius Health Expo 2026, Ajak Masyarakat Peduli Pencegahan Penyakit

25 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3234 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya