Koranindopos.com – JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu informasi yang menjadi perhatian calon peserta didik dan orang tua adalah daftar jurusan SMK atau konsentrasi keahlian beserta syarat khusus yang harus dipenuhi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan penerimaan murid baru di wilayah DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sejumlah jurusan SMK memiliki persyaratan tambahan, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan calon siswa, seperti syarat tidak buta warna sebagian maupun total.
Kebijakan ini diterapkan agar peserta didik dapat mengikuti kegiatan praktik dan pembelajaran sesuai karakteristik program keahlian yang dipilih.
Beberapa jurusan SMK yang umumnya mensyaratkan peserta didik tidak mengalami buta warna antara lain:
- Teknik Kendaraan Ringan
- Teknik Elektronika
- Teknik Pemesinan
- Teknik Kimia Industri
- Farmasi
- Desain Komunikasi Visual
- Tata Boga tertentu
- Teknik Komputer dan Jaringan
- Multimedia dan Animasi
Persyaratan tersebut diberlakukan karena kegiatan praktik pada jurusan tersebut membutuhkan kemampuan membedakan warna secara akurat demi keselamatan dan ketepatan kerja.
Selain syarat kesehatan, beberapa program keahlian juga dapat memiliki ketentuan tambahan lain sesuai kebutuhan kompetensi masing-masing sekolah.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa syarat khusus dibuat untuk memastikan siswa mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal, terutama pada jurusan yang banyak melibatkan praktik laboratorium, mesin, desain, maupun perangkat teknis lainnya.
Dengan adanya persyaratan tersebut, diharapkan peserta didik dapat menyelesaikan pendidikan sesuai kompetensi yang dipilih tanpa mengalami hambatan dalam proses belajar.
Karena itu, calon siswa dan orang tua diimbau untuk memperhatikan ketentuan masing-masing jurusan sebelum melakukan pendaftaran SPMB 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan agar calon peserta didik mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan kesehatan apabila dipersyaratkan oleh sekolah tujuan.
Selain mempertimbangkan minat dan bakat, pemilihan jurusan SMK juga diharapkan disesuaikan dengan kemampuan akademik dan kondisi kesehatan siswa.(dhil)










