koranindopos.com – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah dengan nilai sangat tinggi yang melampaui golongan menengah.
“Barang-barang ini adalah barang yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas,” ujar Presiden.
Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap berlaku sebesar 11 persen, sesuai ketentuan yang telah diterapkan sejak April 2022.
Presiden juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN mencakup. Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum. Rumah sederhana serta air minum.
Langkah ini, menurut Presiden, bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Kenaikan tarif PPN secara bertahap ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Presiden menjelaskan bahwa perubahan tarif dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak pada inflasi, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan bertahap ini dirancang agar kebijakan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan perpajakan ini, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha. Beberapa program dalam paket stimulus tersebut meliputi:
- Bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Pembiayaan industri padat karya.
- Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan memastikan kontribusi yang lebih besar dari golongan ekonomi atas tanpa membebani masyarakat kecil.
“Kebijakan perpajakan ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Kami ingin menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih menyeluruh,” tutup Presiden. (hai)
















