koranindopos.com – Jakarta. Seorang pria berinisial Z resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai menghebohkan publik karena mengaku sebagai orang dari lingkaran dalam kekuasaan alias ‘ring satu’ dan memamerkan senjata di wilayah Pancoran Mas, Depok. Aksinya ini sempat terekam dan viral di media sosial.
Menurut keterangan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan pada Rabu (2/7/2025), pria tersebut telah diamankan dan kini berstatus tersangka. Motif dari tindakan intimidatif tersebut diketahui berasal dari ketidaksukaan tersangka terhadap rencana korban yang hendak mendirikan atau memperluas tempat pemotongan hewan di kawasan tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Abdul Rahim menegaskan.
Tersangka Z dijerat dengan dua pasal hukum, yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api—meski dalam kasus ini yang dipamerkan diduga adalah air gun atau senjata replika—serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Aksi tersangka sempat menimbulkan keresahan warga, terlebih karena ia dengan percaya diri menyebut dirinya sebagai bagian dari ‘ring satu’ dan secara terbuka membawa senjata di depan umum, menciptakan kesan seolah-olah kebal hukum. Namun, polisi memastikan bahwa tidak ada keterkaitan antara tersangka dengan instansi resmi pemerintah atau aparat negara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa air gun yang digunakan pelaku saat mengintimidasi korban. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran lainnya, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak intimidasi atau pengancaman sebelumnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atau meniru tindakan serupa yang dapat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan lingkungan.
“Kami pastikan setiap tindakan intimidatif dan penyalahgunaan simbol atau identitas kekuasaan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas AKBP Abdul Rahim.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa segala bentuk ancaman atau upaya menakut-nakuti warga, apalagi dengan senjata—baik asli maupun replika—tidak dapat dibenarkan dan akan berujung pada proses hukum.(dhil)










